Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers bersama COO Danantara Dony Oskaria, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari, di Wisma Danantara, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Mei 2026.
"Atas arahan Bapak Presiden, kami menjelaskan terkait terkait penguatan pengelolaan kekayaan alam dari SDA (sumber daya alam) yang manfaatnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33," ujar Airlangga.
Populer
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
UPDATE
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34
Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26