Berita

Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. (Foto:RMOL)

Hukum

Jelang Lelang Juni 2026

KPK Kembali Jual Aset Koruptor untuk Kembalikan Kerugian Negara

MINGGU, 31 MEI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang rampasan negara hasil perkara korupsi melalui lelang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery agar hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelelangan barang rampasan bukan sekadar tahapan akhir penegakan hukum, melainkan instrumen penting untuk mengembalikan nilai ekonomi yang telah dirugikan akibat praktik korupsi.


"Sehingga nilai ekonomi yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.

Sebanyak 74 lot barang akan dilelang pada periode Juni 2026. Objek lelang terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, hingga rumah susun, serta beragam aset bergerak yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Untuk kategori barang bergerak, KPK menawarkan berbagai barang bernilai ekonomi tinggi, mulai dari tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, hingga satu perangkat automatic intelligent disinfection.

Tak hanya itu, lelang juga mencakup 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan konstruksi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Keragaman objek lelang tersebut mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, mulai dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, hingga alat berat bernilai tinggi," jelas Budi.

Dalam pelaksanaannya, KPK menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Seluruh proses lelang akan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang negara dengan sistem open bidding. Mekanisme tersebut dinilai mampu memperluas partisipasi publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Sistem ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi," terang Budi.

Untuk memastikan integritas pelaksanaan lelang, seluruh proses akan diawasi langsung pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Sebelum lelang digelar, KPK juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan fisik barang melalui kegiatan aanwijzing pada Kamis, 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.

"Melalui proses aanwijzing, calon peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai objek lelang, termasuk surat atau dokumen asetnya, sehingga proses penawaran berlangsung secara lebih terbuka, objektif, dan berlandaskan informasi yang memadai," terang Budi.

KPK mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera membuat akun pada portal lelang negara, memilih objek yang diinginkan, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi termasuk penyetoran uang jaminan sesuai ketentuan pada masing-masing lot.

"Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi lelang barang rampasan KPK," pungkas Budi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya