Berita

Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. (Foto:RMOL)

Hukum

Jelang Lelang Juni 2026

KPK Kembali Jual Aset Koruptor untuk Kembalikan Kerugian Negara

MINGGU, 31 MEI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang rampasan negara hasil perkara korupsi melalui lelang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery agar hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelelangan barang rampasan bukan sekadar tahapan akhir penegakan hukum, melainkan instrumen penting untuk mengembalikan nilai ekonomi yang telah dirugikan akibat praktik korupsi.


"Sehingga nilai ekonomi yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.

Sebanyak 74 lot barang akan dilelang pada periode Juni 2026. Objek lelang terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, hingga rumah susun, serta beragam aset bergerak yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Untuk kategori barang bergerak, KPK menawarkan berbagai barang bernilai ekonomi tinggi, mulai dari tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, hingga satu perangkat automatic intelligent disinfection.

Tak hanya itu, lelang juga mencakup 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan konstruksi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Keragaman objek lelang tersebut mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, mulai dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, hingga alat berat bernilai tinggi," jelas Budi.

Dalam pelaksanaannya, KPK menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Seluruh proses lelang akan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang negara dengan sistem open bidding. Mekanisme tersebut dinilai mampu memperluas partisipasi publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Sistem ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi," terang Budi.

Untuk memastikan integritas pelaksanaan lelang, seluruh proses akan diawasi langsung pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Sebelum lelang digelar, KPK juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan fisik barang melalui kegiatan aanwijzing pada Kamis, 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.

"Melalui proses aanwijzing, calon peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai objek lelang, termasuk surat atau dokumen asetnya, sehingga proses penawaran berlangsung secara lebih terbuka, objektif, dan berlandaskan informasi yang memadai," terang Budi.

KPK mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera membuat akun pada portal lelang negara, memilih objek yang diinginkan, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi termasuk penyetoran uang jaminan sesuai ketentuan pada masing-masing lot.

"Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi lelang barang rampasan KPK," pungkas Budi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya