Berita

Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. (Foto:RMOL)

Hukum

Jelang Lelang Juni 2026

KPK Kembali Jual Aset Koruptor untuk Kembalikan Kerugian Negara

MINGGU, 31 MEI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang rampasan negara hasil perkara korupsi melalui lelang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery agar hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelelangan barang rampasan bukan sekadar tahapan akhir penegakan hukum, melainkan instrumen penting untuk mengembalikan nilai ekonomi yang telah dirugikan akibat praktik korupsi.


"Sehingga nilai ekonomi yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.

Sebanyak 74 lot barang akan dilelang pada periode Juni 2026. Objek lelang terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, hingga rumah susun, serta beragam aset bergerak yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Untuk kategori barang bergerak, KPK menawarkan berbagai barang bernilai ekonomi tinggi, mulai dari tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, hingga satu perangkat automatic intelligent disinfection.

Tak hanya itu, lelang juga mencakup 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan konstruksi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Keragaman objek lelang tersebut mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, mulai dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, hingga alat berat bernilai tinggi," jelas Budi.

Dalam pelaksanaannya, KPK menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Seluruh proses lelang akan dilakukan secara elektronik melalui portal resmi lelang negara dengan sistem open bidding. Mekanisme tersebut dinilai mampu memperluas partisipasi publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Sistem ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi," terang Budi.

Untuk memastikan integritas pelaksanaan lelang, seluruh proses akan diawasi langsung pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Sebelum lelang digelar, KPK juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan fisik barang melalui kegiatan aanwijzing pada Kamis, 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.

"Melalui proses aanwijzing, calon peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai objek lelang, termasuk surat atau dokumen asetnya, sehingga proses penawaran berlangsung secara lebih terbuka, objektif, dan berlandaskan informasi yang memadai," terang Budi.

KPK mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera membuat akun pada portal lelang negara, memilih objek yang diinginkan, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi termasuk penyetoran uang jaminan sesuai ketentuan pada masing-masing lot.

"Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi lelang barang rampasan KPK," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya