Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

SPMB Masih Rawan Suap dan Titipan

KPK Terbitkan Surat Edaran Khusus Pencegahan Korupsi

MINGGU, 31 MEI 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya risiko praktik korupsi, pungutan liar, hingga permainan titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan SPMB.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Abdul Aziz seperti dikutip RMOL, Minggu, 31 Mei 2026.


Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB agar tidak menjadikan momentum penerimaan siswa baru sebagai lahan mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Abdul Aziz menjelaskan, segala bentuk permintaan hadiah, pemberian uang, maupun pungutan yang dilakukan dalam proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan terlarang yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah tindak pidana korupsi.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul Aziz.

KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi contoh dalam penerapan integritas dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Selain praktik gratifikasi, lembaga antirasuah juga menyoroti berbagai modus kecurangan yang masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Berdasarkan pemetaan risiko KPK, praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi dengan berbagai dalih, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, praktik titipan calon siswa oleh pihak-pihak tertentu juga masih menjadi ancaman serius terhadap prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Modus lain yang turut ditemukan meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga manipulasi daftar peserta didik yang dinyatakan lolos.

KPK juga menemukan berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.

Menurut Abdul Aziz, proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," tegas Abdul Aziz.

KPK menilai penguatan integritas di sektor pendidikan semakin mendesak. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut mengindikasikan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum konsisten dan masih memerlukan perbaikan signifikan.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya untuk melaporkan penerimaan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Namun demikian, pelaporan kepada KPK tetap wajib dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran tersebut, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menutup celah korupsi dalam pelaksanaan SPMB sehingga layanan pendidikan benar-benar berlangsung bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya