Berita

S. Alamsyah. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Paradoks Kebijakan Pembatasan Kadar Nikotin

Tangan Kanan Membangun, Tangan Kiri Meruntuhkan
MINGGU, 31 MEI 2026 | 04:40 WIB

BAYANGKAN sebuah kapal besar yang sedang menyusun peta pelayaran untuk mencapai daratan fiskal 2027. Di ruang navigasi, nahkoda dan tim keuangan sudah menghitung dengan cermat, berapa banyak muatan yang harus diangkut agar APBN tidak karam. Namun di geladak yang sama, kru lain justru sibuk melubangi lambung kapal. 

Inilah gambaran absurd yang tengah terjadi di tubuh pemerintahan kita saat ini.

Saya mengamati dengan cemas benturan antara rencana penerbitan Permenko PMK tentang batas kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg dengan dokumen resmi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. 


Keduanya bukan sekadar berbeda arah. Mereka saling menegasikan. Menciptakan paradoks kebijakan yang tragis: di satu sisi pemerintah haus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, namun di sisi lain sedang menyiapkan regulasi yang akan mematikan mesin produksinya sendiri.

Ambisi Fiskal vs Bahan Baku

Mari kita mulai dari fakta yang tak terbantahkan. Dalam KEM-PPKF 2027, Presiden sendiri menempatkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai prioritas optimalisasi penerimaan negara. Ini logika dasar yang sederhana: untuk mendapat cukai yang besar, volume produksi dan penjualan rokok harus stabil. Bahkan meningkat. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil sengaja mematikan objek pajaknya.

Namun rencana Permenko PMK yang membatasi nikotin maksimal 1 mg adalah sebuah kegilaan hitung-hitungan. Sembilan puluh persen tembakau lokal yang selama ini menjadi tulang punggung petani memiliki kadar nikotin alami 2–8 mg. 

Artinya, jika aturan ini dipaksakan, panen berton-ton tembakau dari ladang-ladang di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, hingga Sumatera Utara akan otomatis menjadi ilegal untuk diproduksi. Tidak ada pabrik rokok legal yang bisa menggunakan bahan baku tersebut karena melampaui batas.

Coba bayangkan dampaknya: produksi rokok nasional anjlok. Pabrik tutup. Petani kehilangan pembeli. Dan puncaknya: target penerimaan CHT dalam KEM-PPKF 2027 runtuh seketika. 

Inilah kontradiksi paling mendasar yang tampaknya luput dari pertimbangan para perumus kebijakan di Kemenko PMK yang rata-rata diisi ahli kesehatan.

Intensifikasi yang Memiskinkan

KEM-PPKF 2027 mengusung strategi intensifikasi--mengoptimalkan objek pajak yang sudah ada melalui pengetatan pengawasan. Penutupan celah penghindaran pajak, dan penegakan hukum pidana bagi pelanggar cukai. Pemerintah ingin mengamankan kue ekonomi yang sudah ada agar tidak bocor. Itu strategi yang rasional.

Namun Permenko PMK datang tidak dengan pisau untuk merapikan kue. Melainkan dengan kapak untuk memperkecil ukuran kue itu sendiri. 

Pembatasan ekstrem kadar nikotin dan tar di luar standar kemampuan industri domestik bukan lagi intensifikasi, malah justru bisa menjadi de-industrialisasi. 

Apa gunanya memperketat pengawasan pajak jika objek yang diawasi nyaris lenyap karena tidak bisa memproduksi sesuai aturan? 

Pemerintah akan memiliki aparat cukai yang rajin, tapi tidak punya rokok legal yang bisa dipungut.

Ledakan Rokok Ilegal

Bagian yang paling mengkhawatirkan adalah efek balik dari kebijakan ini. KEM-PPKF 2027 secara eksplisit ingin memperketat pengawasan agar rokok ilegal agar tidak merajalela dan membocorkan pajak. Tujuan mulia itu saya setujui.

Namun, jika Permenko PMK dipaksakan, konsumen rokok yang bertahun-tahun terbiasa dengan karakteristik tembakau lokal tidak akan berhenti merokok. Mereka akan mencari alternatif. 

Dan ketika pabrik legal dilarang memproduksi rokok dengan kadar nikotin di atas 1 mg, siapa yang akan mengisi kekosongan pasar? Jawabannya: produsen rokok ilegal tanpa pita cukai. 

Atau, konsumen akan memilih “tingwe” alias nglinting dewe (meracik dan menggulung tembakau sendiri menggunakan kertas rokok (papir) secara manual.

Jadi, Permenko PMK justru berpotensi menciptakan pasar gelap yang jauh lebih masif. Rokok ilegal akan banjir di warung-warung. Aparat kesulitan mengawasi, dan penerimaan negara bukan hanya gagal naik. Tapi justru ambruk drastis.

Inilah tumpang tindih ego sektoral yang akut dan selalu terjadi di negeri ini. Kemenko PMK berjalan dengan agenda restriksi kesehatan yang kaku, tanpa perhitungan ekonomi dan pertanian yang matang. Sementara Kementerian Keuangan dan Presiden menyusun strategi anggaran berbasis realitas kontribusi industri hasil tembakau yang sangat nyata.

Menjalankan kedua kebijakan ini secara bersamaan adalah mustahil. Pemerintah harus memilih: memaksakan standar global yang akan menggagalkan target fiskal 2027 dan merugikan jutaan petani, atau menyelaraskan pembatasan tersebut dengan realitas industri nasional. 

Saya tidak perlu menjadi peramal untuk mengetahui mana pilihan yang rasional. Oleh karena itu, dalam beberapa forum pembahasan terkait hal ini, selalu saya sampaikan: sudahlah, gunakan saja kadar nikotin dan tar yang sudah diatur dalam SNI yang masih berlaku hingga hari ini.


S. Alamsyah 
Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan KADIN Jawa Timur/Pendiri Pusat Studi Pembangunan berbasis Pancasila.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya