Peneliti kebijakan publik Gian Kasogi (tengah). (Foto: Dok. Pribadi)
Ada indikasi perluasan kekuasaan sektor pertahanan dan militer secara sistematis melalui rangkaian regulasi negara yang saling terhubung sepanjang tahun 2024-2026.
Peneliti kebijakan publik Gian Kasogi memandang, pola tersebut bukan lagi sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan telah berpotensi menjadi modal politik besar menuju kontestasi Pemilihan Presiden 2029.
Gian mengurai, regulasi dan kebijakan dibingkai dengan narasi efisiensi, modernisasi, ancaman siber, hingga stabilitas nasional. Namun jika dibaca menggunakan pendekatan political realism, terdapat desain kekuasaan jangka panjang yang lebih besar.
“Secara objektif, ini membuka peluang konsolidasi struktur menuju kontestasi Pilpres 2029,” kata Gian dalam diskusi publik bertajuk
Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Membedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia mencermati, demokrasi modern saat ini tidak runtuh melalui kudeta, melainkan berlangsung perlahan melalui regulasi-regulasi yang tampak legal, normatif, dan teknokratis.
Sedikitnya ada empat regulasi utama yang dinilainya saling memperkuat satu sama lain. Pertama, Perpres 151/2024 dan Perpres 85/2025 yang dinilai mengubah akar Kementerian Pertahanan dari sekadar regulator menjadi operator strategis lintas sektor.
Menurut dia, melalui dua aturan itu lahir sejumlah struktur baru seperti Badan Logistik, Badan Cadangan Nasional, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen.
Kedua, UU 3/2025 tentang revisi UU TNI yang dinilai memperluas legitimasi keterlibatan militer di sektor sipil. Ketiga, keberadaan Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dinilai menyempurnakan arsitektur baru kekuasaan pertahanan.
Menurut Gian, DPN tidak lagi sekadar dewan penasihat presiden, melainkan bergerak menjadi pusat koordinasi lintas sektor, termasuk geoekonomi.
“Akibatnya, urusan pangan, energi, investasi, sampai teknologi siber diposisikan sebagai bagian dari struktur pertahanan negara,” kata dia.
Gian juga menyinggung keterlibatan militer pada program Kopdes/Kel Merah Putih yang tertuang dalam Instruksi Presiden 17/2025. Yang tak kalah penting adalah pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang disebut akan dibangun secara bertahap di 514 kabupaten/kota selama lima tahun ke depan.
Tugas ketahanan pangan, kata dia, tidak pernah diatur dalam Pasal 7 UU TNI terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Namun sekarang prajurit diarahkan menanam padi, jagung, memproduksi kedelai, sampai terlibat dalam proyek
food estate di Papua,” ujarnya.
Di sisi lain, penempatan figur berlatar belakang militer di birokrasi pemerintahan dan sejumlah BUMN strategis juga patut dipertanyakan. Data KontraS, terdapat 10 figur militer aktif maupun purnawirawan di lingkar kabinet inti pemerintahan.
“Posisi-posisi strategis mulai terkonsolidasi dalam satu lingkaran pengaruh yang sangat dekat dengan pusat kekuasaan,” katanya.
Ia khawatir seluruh struktur regulasi dan jaringan kekuasaan tersebut bisa berubah menjadi modal politik besar menuju Pilpres 2029. Hubungan politik elite yang saat ini tampak solid tetap menyimpan potensi kompetisi di masa mendatang.
“Dalam sejarah politik, tidak ada hubungan kekuasaan yang absolut dan permanen,” tandasnya.