Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Sebut Keterwakilan Perempuan di DPR Baru 21,9 Persen

JUMAT, 29 MEI 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait penguatan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat politik representasi perempuan, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2029 mendatang.

“Semoga Indonesia bisa mencapai keterwakilan perempuan di lembaga legislatif minimal 30 persen, bahkan lebih dari itu,” ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 29 Mei 2026.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, hasil Pemilu Serentak 2024 menunjukkan keterwakilan perempuan di DPR RI masih belum mencapai target afirmasi 30 persen.

“Aktualisasi affirmative action 30 persen dalam keterwakilan perempuan di lembaga legislatif masih menyisakan pekerjaan rumah,” kata Idham.

Ia mencatat, dari total 580 anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024, sebanyak 127 di antaranya merupakan perempuan atau setara 21,9 persen.

Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Di sisi lain, ia menyebut DPR saat ini tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011, serta Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, akan menjadi pedoman dalam reformasi elektoral melalui pembahasan RUU Pemilu mendatang.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif bukan sekadar formalitas. Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat digugurkan pencalonannya oleh KPU di daerah pemilihan terkait.

Putusan itu sekaligus mempertegas sanksi terhadap pelanggaran aturan afirmasi perempuan, yang sebelumnya dinilai belum efektif karena tidak disertai ancaman diskualifikasi.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Membangun 750 Yonif TP Strategi TNI Hadapi Ancaman Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 | 02:13

Prabowo, Naga Asia yang Sedang Bangkit

Sabtu, 30 Mei 2026 | 02:00

Everythinggate

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:23

RPP Tugas TNI Ancam Kebebasan Sipil

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:18

Soal Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Kementan Akui cuma Urus Sektor Hulu

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:02

Macron dan Prabowo, Dua Pemain Geopolitik Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:35

Awas! Jakarta Wajib Pilah Sampah Jadi Politik Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:25

Wanita Muda yang Terjatuh dari Motor Ditemukan Meninggal di Kali Cipinang

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:05

Seret Perusahaan Nakal Ekspor CPO ke Meja Hijau

Jumat, 29 Mei 2026 | 23:43

KrediOne Salurkan Hewan Kurban bagi Ratusan Keluarga

Jumat, 29 Mei 2026 | 23:17

Selengkapnya