Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Perusahaan Pelaku Transfer Pricing CPO Harus Ditindak Secara Hukum

JUMAT, 29 MEI 2026 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Manipulasi atau penggelembungan harga yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas perusahaan raksasa eksportir minyak kelapa sawit (CPO) perlu ditindaklanjuti secara hukum. 

Ekonom konstitusi Defiyan Cori menilai kasus ini merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang sangat serius serta berdampak pada penerimaan negara. 

“Dugaan manipulasi harga ekspor mengakibatkan pembayaran kepada negara tak sesuai berdasar hasil pemeriksaan pemerintah,” ujar Defiyan kepada RMOL di Jakarta, Kamis malam, 28 Mei 2026. 


Lanjut dia, praktik penentuan kebijakan harga khusus dalam transaksi komoditas ekspor oleh satuan kelompok usaha (corporate group) yang dikenal dengan istilah transfer pricing. 

“Kasus ini diduga dilakukan oleh para eksportir melalui perusahaan perdagangan (trading company) mereka di Singapura. Cara manipulasi dengan mencatat harga ekspor CPO lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar lainnya semisal ke Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50 persen. Tindakan ini jelas merugikan keuangan negara sekaligus mengambil keuntungan yang besar atas praktik kecurangan atau manipulasi harga,” jelasnya.
 
Di samping itu, sambung Defiyan, manipulasi harga ekspor ini perlu ditelusuri lebih jauh atas kemungkinan adanya keterlibatan para pejabat negara yang "main mata" atau kongkalikong dengan para pemilik perusahaan tersebut.  

“Apalagi, nilai ekspor produk kelapa sawit (CPO) Indonesia selama tahun 2025 mencapai angka 35,87 Dolar AS atau sekitar Rp590 triliun. Jika  penggelembungan harga ekspor melalui transfer pricing sebesar 50 persen, maka sejatinya nilai ekspor menjadi Rp1.180 triliun,” ungkap dia. 

Masih kata Defiyan, angka kejahatan manipulasi harga ekspor yang sangat luar biasa besar atau fantastis hilangnya bagi negara. Bahkan, pencapaian ini melonjak sekitar 29,23 persen dibandingkan tahun 2024. 

Hal ini didorong oleh peningkatan volume pengiriman sebesar 9,51 persen, yaitu mencapai 32,34 juta ton. 

“Lonjakan volume transaksi ekspor CPO tertinggi terjadi untuk pasar Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan. Artinya, nilai ekspor CPO yang dimanipulasi bisa saja tidak hanya untuk tujuan ke Amerika Serikat saja,” bebernya.

Untuk itulah, ia mendesak otoritas pemerintah dengan mengikutsertakan kelompok ahli independen melakukan investigasi secara obyektif agar terbangun kepercayaan (trust) publik. 

“Sebelum keterlibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan para pihak yang terlibat ditempuh. Upaya penyelidikan ini penting sebagai langkah awal dalam memeriksa dugaan manipulasi tersebut tidak mendapat dukungan (backing) dari aparat,” imbuhnya.

“Dan, yang terpenting penyelidikan kasus ini tidak hanya terbatas kepada Wilmar International dan Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Melainkan juga perusahaan lainnya yang masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah, seperti Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT. Asian Agri, PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk, PT. Sampoerna Agro, Tbk dan lain-lain yang dikenal sebagai korporasi sawit terbesar Indonesia,” pungkas dia.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya