Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Perusahaan Pelaku Transfer Pricing CPO Harus Ditindak Secara Hukum

JUMAT, 29 MEI 2026 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Manipulasi atau penggelembungan harga yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas perusahaan raksasa eksportir minyak kelapa sawit (CPO) perlu ditindaklanjuti secara hukum. 

Ekonom konstitusi Defiyan Cori menilai kasus ini merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang sangat serius serta berdampak pada penerimaan negara. 

“Dugaan manipulasi harga ekspor mengakibatkan pembayaran kepada negara tak sesuai berdasar hasil pemeriksaan pemerintah,” ujar Defiyan kepada RMOL di Jakarta, Kamis malam, 28 Mei 2026. 


Lanjut dia, praktik penentuan kebijakan harga khusus dalam transaksi komoditas ekspor oleh satuan kelompok usaha (corporate group) yang dikenal dengan istilah transfer pricing. 

“Kasus ini diduga dilakukan oleh para eksportir melalui perusahaan perdagangan (trading company) mereka di Singapura. Cara manipulasi dengan mencatat harga ekspor CPO lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar lainnya semisal ke Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50 persen. Tindakan ini jelas merugikan keuangan negara sekaligus mengambil keuntungan yang besar atas praktik kecurangan atau manipulasi harga,” jelasnya.
 
Di samping itu, sambung Defiyan, manipulasi harga ekspor ini perlu ditelusuri lebih jauh atas kemungkinan adanya keterlibatan para pejabat negara yang "main mata" atau kongkalikong dengan para pemilik perusahaan tersebut.  

“Apalagi, nilai ekspor produk kelapa sawit (CPO) Indonesia selama tahun 2025 mencapai angka 35,87 Dolar AS atau sekitar Rp590 triliun. Jika  penggelembungan harga ekspor melalui transfer pricing sebesar 50 persen, maka sejatinya nilai ekspor menjadi Rp1.180 triliun,” ungkap dia. 

Masih kata Defiyan, angka kejahatan manipulasi harga ekspor yang sangat luar biasa besar atau fantastis hilangnya bagi negara. Bahkan, pencapaian ini melonjak sekitar 29,23 persen dibandingkan tahun 2024. 

Hal ini didorong oleh peningkatan volume pengiriman sebesar 9,51 persen, yaitu mencapai 32,34 juta ton. 

“Lonjakan volume transaksi ekspor CPO tertinggi terjadi untuk pasar Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan. Artinya, nilai ekspor CPO yang dimanipulasi bisa saja tidak hanya untuk tujuan ke Amerika Serikat saja,” bebernya.

Untuk itulah, ia mendesak otoritas pemerintah dengan mengikutsertakan kelompok ahli independen melakukan investigasi secara obyektif agar terbangun kepercayaan (trust) publik. 

“Sebelum keterlibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan para pihak yang terlibat ditempuh. Upaya penyelidikan ini penting sebagai langkah awal dalam memeriksa dugaan manipulasi tersebut tidak mendapat dukungan (backing) dari aparat,” imbuhnya.

“Dan, yang terpenting penyelidikan kasus ini tidak hanya terbatas kepada Wilmar International dan Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Melainkan juga perusahaan lainnya yang masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah, seperti Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT. Asian Agri, PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk, PT. Sampoerna Agro, Tbk dan lain-lain yang dikenal sebagai korporasi sawit terbesar Indonesia,” pungkas dia.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya