Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Perusahaan Pelaku Transfer Pricing CPO Harus Ditindak Secara Hukum

JUMAT, 29 MEI 2026 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Manipulasi atau penggelembungan harga yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas perusahaan raksasa eksportir minyak kelapa sawit (CPO) perlu ditindaklanjuti secara hukum. 

Ekonom konstitusi Defiyan Cori menilai kasus ini merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang sangat serius serta berdampak pada penerimaan negara. 

“Dugaan manipulasi harga ekspor mengakibatkan pembayaran kepada negara tak sesuai berdasar hasil pemeriksaan pemerintah,” ujar Defiyan kepada RMOL di Jakarta, Kamis malam, 28 Mei 2026. 


Lanjut dia, praktik penentuan kebijakan harga khusus dalam transaksi komoditas ekspor oleh satuan kelompok usaha (corporate group) yang dikenal dengan istilah transfer pricing. 

“Kasus ini diduga dilakukan oleh para eksportir melalui perusahaan perdagangan (trading company) mereka di Singapura. Cara manipulasi dengan mencatat harga ekspor CPO lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar lainnya semisal ke Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50 persen. Tindakan ini jelas merugikan keuangan negara sekaligus mengambil keuntungan yang besar atas praktik kecurangan atau manipulasi harga,” jelasnya.
 
Di samping itu, sambung Defiyan, manipulasi harga ekspor ini perlu ditelusuri lebih jauh atas kemungkinan adanya keterlibatan para pejabat negara yang "main mata" atau kongkalikong dengan para pemilik perusahaan tersebut.  

“Apalagi, nilai ekspor produk kelapa sawit (CPO) Indonesia selama tahun 2025 mencapai angka 35,87 Dolar AS atau sekitar Rp590 triliun. Jika  penggelembungan harga ekspor melalui transfer pricing sebesar 50 persen, maka sejatinya nilai ekspor menjadi Rp1.180 triliun,” ungkap dia. 

Masih kata Defiyan, angka kejahatan manipulasi harga ekspor yang sangat luar biasa besar atau fantastis hilangnya bagi negara. Bahkan, pencapaian ini melonjak sekitar 29,23 persen dibandingkan tahun 2024. 

Hal ini didorong oleh peningkatan volume pengiriman sebesar 9,51 persen, yaitu mencapai 32,34 juta ton. 

“Lonjakan volume transaksi ekspor CPO tertinggi terjadi untuk pasar Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan. Artinya, nilai ekspor CPO yang dimanipulasi bisa saja tidak hanya untuk tujuan ke Amerika Serikat saja,” bebernya.

Untuk itulah, ia mendesak otoritas pemerintah dengan mengikutsertakan kelompok ahli independen melakukan investigasi secara obyektif agar terbangun kepercayaan (trust) publik. 

“Sebelum keterlibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan para pihak yang terlibat ditempuh. Upaya penyelidikan ini penting sebagai langkah awal dalam memeriksa dugaan manipulasi tersebut tidak mendapat dukungan (backing) dari aparat,” imbuhnya.

“Dan, yang terpenting penyelidikan kasus ini tidak hanya terbatas kepada Wilmar International dan Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Melainkan juga perusahaan lainnya yang masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah, seperti Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT. Asian Agri, PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk, PT. Sampoerna Agro, Tbk dan lain-lain yang dikenal sebagai korporasi sawit terbesar Indonesia,” pungkas dia.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya