Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Perusahaan Pelaku Transfer Pricing CPO Harus Ditindak Secara Hukum

JUMAT, 29 MEI 2026 | 05:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Manipulasi atau penggelembungan harga yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas perusahaan raksasa eksportir minyak kelapa sawit (CPO) perlu ditindaklanjuti secara hukum. 

Ekonom konstitusi Defiyan Cori menilai kasus ini merupakan kejahatan perdagangan ekspor yang sangat serius serta berdampak pada penerimaan negara. 

“Dugaan manipulasi harga ekspor mengakibatkan pembayaran kepada negara tak sesuai berdasar hasil pemeriksaan pemerintah,” ujar Defiyan kepada RMOL di Jakarta, Kamis malam, 28 Mei 2026. 


Lanjut dia, praktik penentuan kebijakan harga khusus dalam transaksi komoditas ekspor oleh satuan kelompok usaha (corporate group) yang dikenal dengan istilah transfer pricing. 

“Kasus ini diduga dilakukan oleh para eksportir melalui perusahaan perdagangan (trading company) mereka di Singapura. Cara manipulasi dengan mencatat harga ekspor CPO lebih rendah sebelum kembali dijual ke pasar lainnya semisal ke Amerika Serikat dengan selisih harga hingga 50 persen. Tindakan ini jelas merugikan keuangan negara sekaligus mengambil keuntungan yang besar atas praktik kecurangan atau manipulasi harga,” jelasnya.
 
Di samping itu, sambung Defiyan, manipulasi harga ekspor ini perlu ditelusuri lebih jauh atas kemungkinan adanya keterlibatan para pejabat negara yang "main mata" atau kongkalikong dengan para pemilik perusahaan tersebut.  

“Apalagi, nilai ekspor produk kelapa sawit (CPO) Indonesia selama tahun 2025 mencapai angka 35,87 Dolar AS atau sekitar Rp590 triliun. Jika  penggelembungan harga ekspor melalui transfer pricing sebesar 50 persen, maka sejatinya nilai ekspor menjadi Rp1.180 triliun,” ungkap dia. 

Masih kata Defiyan, angka kejahatan manipulasi harga ekspor yang sangat luar biasa besar atau fantastis hilangnya bagi negara. Bahkan, pencapaian ini melonjak sekitar 29,23 persen dibandingkan tahun 2024. 

Hal ini didorong oleh peningkatan volume pengiriman sebesar 9,51 persen, yaitu mencapai 32,34 juta ton. 

“Lonjakan volume transaksi ekspor CPO tertinggi terjadi untuk pasar Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan. Artinya, nilai ekspor CPO yang dimanipulasi bisa saja tidak hanya untuk tujuan ke Amerika Serikat saja,” bebernya.

Untuk itulah, ia mendesak otoritas pemerintah dengan mengikutsertakan kelompok ahli independen melakukan investigasi secara obyektif agar terbangun kepercayaan (trust) publik. 

“Sebelum keterlibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan para pihak yang terlibat ditempuh. Upaya penyelidikan ini penting sebagai langkah awal dalam memeriksa dugaan manipulasi tersebut tidak mendapat dukungan (backing) dari aparat,” imbuhnya.

“Dan, yang terpenting penyelidikan kasus ini tidak hanya terbatas kepada Wilmar International dan Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Melainkan juga perusahaan lainnya yang masuk dalam daftar eksportir yang diperiksa pemerintah, seperti Sinar Mas Group (SMART), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT. Asian Agri, PT. Bakrie Sumatera Plantations, Tbk, PT. Sampoerna Agro, Tbk dan lain-lain yang dikenal sebagai korporasi sawit terbesar Indonesia,” pungkas dia.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya