Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

KAMIS, 28 MEI 2026 | 06:00 WIB

AKHIR-akhir ini beredar isu yang mengaitkan penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). KDKMP bahkan dianggap sebagai penyebab utama persoalan tersebut. Padahal, kemungkinan besar masalah yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran izin zonasi, tata ruang, dan praktik monopoli usaha.

Dua entitas bisnis privat ini memang telah berkembang sangat masif di berbagai daerah, bahkan hingga masuk ke gang-gang dan pelosok kampung. Jumlah gerainya kini telah mencapai lebih dari 40 ribu outlet. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022, kepemilikan gerai oleh satu perusahaan dibatasi maksimal 150 gerai. Selain itu, keberadaan gerai juga harus tunduk pada aturan zonasi dan tata ruang yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Pengaturan mengenai tata ruang dan larangan monopoli merupakan amanat undang-undang. Aturan tersebut dibuat bukan untuk merugikan masyarakat, melainkan justru untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan ekonomi.


Aturan zonasi, misalnya, bertujuan memberikan ruang hidup bagi toko tradisional dan usaha ritel nonjaringan agar tetap dapat berkembang. Di banyak negara, termasuk negara-negara maju di Eropa dan Amerika, aturan semacam ini diterapkan secara ketat sehingga usaha-usaha toko tunggal tetap dapat bertahan hidup di tengah persaingan pasar modern.

Demikian pula dengan aturan anti monopoli. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya adalah mencegah individu atau badan usaha yang memiliki kekuatan modal dan pasar secara dominan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan tanpa kontrol, pelaku usaha besar dapat menentukan harga, mengarahkan selera konsumsi masyarakat, mematikan usaha-usaha kecil, bahkan pada tingkat tertentu mampu memengaruhi dan membeli aturan pasar itu sendiri.

Motif KDKMP

KDKMP pada dasarnya dibangun untuk menjadi salah satu jalur distribusi kebutuhan sehari-hari masyarakat agar dapat terhubung langsung dengan pabrikan atau prinsipal produk. Selain itu, KDKMP juga diarahkan menjadi jalur distribusi utama bagi barang-barang subsidi dan kuota pemerintah, seperti gas melon, beras SPHP, minyak goreng Minyakita, pupuk, benih, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya agar tepat sasaran, tepat harga, dan tepat kualitas.

Keberadaan KDKMP yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan pasar. KDKMP hadir sebagai alat koreksi terhadap praktik-praktik monopoli dan dominasi usaha predator yang saat ini semakin kuat.

Usaha-usaha KDKMP, termasuk gerai minimarketnya, dimiliki oleh masyarakat desa atau kelurahan setempat. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengontrol langsung jalannya usaha agar tetap sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama. Keuntungan usaha tersebut juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembagian manfaat ekonomi di desa atau kelurahan masing-masing.

Di Singapura, misalnya, koperasi NTUC FairPrice justru menjadi jaringan minimarket yang dominan. Pangsa pasarnya bahkan lebih besar dibandingkan gabungan banyak ritel swasta biasa. Dalam model seperti itu, masyarakat melalui koperasi memiliki kekuatan untuk mengontrol harga pasar, bukan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan swasta kapitalistik.

Koperasi yang pada awalnya hanya bergerak di bidang minimarket itu kini telah berkembang ke berbagai sektor lain, seperti keuangan, konstruksi, hingga jasa transportasi. Mereka tumbuh pesat karena masyarakat menyadari bahwa kepemilikan bersama atas usaha ekonomi merupakan cara paling efektif untuk mengoreksi pasar sekaligus melindungi kehidupan rakyat dari dominasi mafia kartel yang hanya berorientasi pada keuntungan dan akumulasi kekayaan segelintir orang.

Karena itu, KDKMP pada hakikatnya adalah alat kontrol masyarakat terhadap pasar yang selama ini dikuasai konglomerasi besar. Maka, ketika program ini mulai dibangun, tentu akan banyak pihak yang merasa terganggu, termasuk sebagian birokrasi yang selama ini terbiasa memberikan berbagai fasilitas istimewa kepada kelompok usaha besar tertentu.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya