Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Presisi

Waspada Curanmor Modus Kencan Online

SELASA, 26 MEI 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat, khususnya kaum wanita agar mewaspadai modus kejahatan curanmor berkedok perkenalan di media sosial alias medsos. 

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial MS (40), yang kerap menggunakan nama samaran “Damar”. Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan menyasar perempuan yang baru dikenalnya lewat medsos. 

Kanit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto megatakan, tersangka tercatat telah melakukan lima aksi serupa di sejumlah wilayah, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, hingga Solo Raya. 


"Seluruh aksi dilakukan dengan pola yang hampir sama, yakni berkenalan lewat medsos lalu mengajak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati," kata Tri, dikutip dari RMOLJateng, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya mengajak korban mengobrol hingga merasa akrab. Bahkan dalam beberapa kasus, tersangka mengajak korban menginap di hotel atau penginapan untuk membangun kepercayaan sebelum melanjutkan ajakan makan bersama menggunakan sepeda motor milik korban.

Aksi pencurian dilakukan saat korban lengah. Setelah tiba di lokasi makan, pelaku memanfaatkan momen ketika korban turun dari kendaraan, seperti membeli minuman atau memesan makanan, lalu langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.

Salah satu aksi terjadi pada Kamis 30 april 2026 di kawasan depan RS Panti Wilasa Citarum, Semarang Timur. 

Saat itu korban yang baru dikenalnya lewat media sosial diajak makan bersama. Setelah kembali ke titik awal, korban diminta membeli es jus. Saat korban turun, pelaku langsung melarikan sepeda motor Honda bernomor polisi H 2056 DH. 

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya hingga terseret dan mengalami luka lecet pada lutut dan siku, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di area SPBU Subah, Kabupaten Batang, pada Jumat 8 Mei 2026. 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 482 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya