Berita

Nusantara

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

MINGGU, 24 MEI 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keterlibatan TNI dalam memburu begal memberikan kesan bahwa Polri tidak mampu menangani kejahatan jalanan.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menekankan bahwa bukan ancaman militer. Begal adalah tindak pidana umum. Secara desain negara, penanganannya berada pada domain Polri. Mulai dari pencegahan, patroli, intelijen kriminal, penangkapan, penyidikan, hingga pembongkaran jaringan penadah.

"Ketika TNI dikerahkan, terjadi pergeseran dari persoalan kriminal menjadi masalah ketertiban yang dianggap tidak lagi terkendali oleh aparat sipil," kata Hamdi, dikutip Minggu 


Secara hukum, UU TNI memang membuka ruang untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, mandat utamanya adalah pertahanan negara.

Hamdi melihat ada ada tiga risiko besar eterlibatan TNI dalam memburu begal.

Pertama, normalisasi militerisasi keamanan domestik. Begal hari ini, tawuran besok, pungli lusa, lalu unjuk rasa berikutnya. Garis antara bantuan terbatas dan perluasan peran militer bisa makin kabur.

Kedua, potensi benturan prosedur. Polisi bekerja dengan hukum acara pidana. Sedangkan TNI dilatih untuk operasi keamanan/pertahanan dengan kultur komando yang berbeda.

Ketiga, akuntabilitas publik menjadi rumit. Bila terjadi salah tangkap, kekerasan berlebihan, atau korban sipil, siapa yang bertanggung jawab? Polri atau TNI?

"Pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan sebagai bantuan darurat, terbatas, terukur, dan berada di bawah desain operasi yang jelas," kata Hamdi.

Menurut Hamdi, harus ada permintaan resmi Polri atau otoritas sipil, wilayah operasi spesifik, waktu spesifik, SOP penggunaan kekuatan, larangan tindakan penyidikan mandiri, kewajiban menyerahkan pelaku kepada Polri, serta evaluasi terbuka.

"Negara boleh keras terhadap begal, tetapi jangan sampai demi mengejar pelaku jalanan, Indonesia mundur ke pola keamanan yang membuat tentara kembali menjadi aktor rutin dalam urusan sipil," pungkas Hamdi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya