Berita

Pakar hukum digital Wahyudi Djafar.

Politik

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

SABTU, 23 MEI 2026 | 16:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan kembali memantik perdebatan terkait perlindungan data pribadi dan kebebasan pers di Indonesia. Aturan yang ada dinilai belum memiliki mekanisme jelas dan masih menyisakan banyak celah hukum.

Pakar hukum digital Wahyudi Djafar menilai regulasi hak untuk dilupakan masih kabur, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi di ruang digital.

Menurut Wahyudi, praktik penerapan right to be forgotten di sejumlah negara tidak selalu dilakukan dengan menghapus konten asli dari internet. Banyak negara justru menerapkan sistem de indexing, yakni membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari tanpa menghapus sumber berita aslinya.


“Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian,” ujar Wahyudi dalam diskusi “Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis, 21 Mei 2026.

Wahyudi menilai ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 belum memberikan petunjuk teknis yang operasional terkait pelaksanaan hak untuk dilupakan.

Menurut dia, persoalan utama terletak pada belum jelasnya pihak yang wajib menjalankan permintaan penghapusan atau pembatasan akses informasi, apakah platform digital, penyelenggara sistem elektronik, atau mesin pencari internet.

“Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi,” katanya.

Ia juga menyoroti mekanisme penetapan pengadilan dalam pengajuan hak untuk dilupakan yang masih bersifat sepihak atau voluntary petition. Kondisi itu dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum yang kuat di lapangan.

Di sisi lain, Wahyudi mengingatkan penerapan right to be forgotten berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik, terutama terkait arsip jurnalistik dan kebebasan pers.

Ia mencontohkan di kawasan European Union, aturan perlindungan data melalui GDPR memberikan pengecualian khusus bagi kepentingan jurnalistik agar arsip berita tetap dapat diakses publik.

Sementara di Indonesia, perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan dinilai belum diatur secara seimbang.

“Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi,” tegasnya.

Wahyudi mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas dan proporsional, Indonesia berpotensi menghadapi konflik antara hak privasi individu, kebebasan berekspresi, dan hak publik memperoleh informasi.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan dominasi algoritma mesin pencari, isu right to be forgotten diperkirakan menjadi tantangan besar dalam tata kelola informasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya