Gedung Bank Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia)
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat aturan pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) tanpa dokumen dasar transaksi atau underlying sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah pasar global yang masih berfluktuasi.
Mulai Juni 2026, batas transaksi pembelian dolar tanpa underlying akan dipangkas menjadi 25 ribu Dolar AS dari sebelumnya 50 ribu Dolar AS. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari langkah BI yang sebelumnya sudah lebih dulu menurunkan ambang batas dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS melalui PADG Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy Intama, mengatakan kebijakan sebelumnya terbukti mampu menekan transaksi pembelian dolar yang tidak memiliki kebutuhan riil.
“Ketika kita turunkan dari 100.000 ke 50.000 efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar 76 juta-78 juta Dolar AS rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar 62 juta Dolar AS per hari,” ujar Ruth di Makassar, Sulawesi Selatan dikutip Sabtu, 23 Mei 2026.
BI menilai ruang spekulasi di pasar valas masih perlu dipersempit, terutama ketika sentimen pasar sedang sensitif terhadap gejolak global. Karena itu, batas transaksi kembali dipangkas dengan harapan tren penurunan transaksi non-underlying terus berlanjut.
“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke 25.000 Dolar AS dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian Dolar tanpa underlying,” katanya.
Menurut Ruth, BI tidak membatasi masyarakat untuk membeli valuta asing, baik Dolar AS maupun mata uang lainnya. Namun, setiap transaksi diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas agar tidak memicu aktivitas spekulatif.
“Sekali lagi message-nya (pesannya) adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi,” jelasnya.
BI mencatat mayoritas transaksi valas domestik sebenarnya sudah berbasis underlying. Oleh sebab itu, pengetatan aturan lebih difokuskan untuk mengurangi transaksi yang berpotensi memengaruhi ekspektasi pasar terhadap rupiah.
“Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasinya. Inilah yang kita batasi,” ucap Ruth.
Di sisi lain, BI juga memberikan relaksasi terhadap transaksi yang dianggap dapat mendukung pasokan dolar di pasar. Salah satunya melalui kenaikan batas transaksi swap dari sebelumnya 5 juta menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi.
Selain itu, BI membuka fasilitas transaksi non-deliverable forward (NDF) jual rupiah di offshore bagi 14 bank dealer utama. Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu menjaga kestabilan kurs sekaligus menekan selisih harga antara pasar NDF offshore dan pasar spot domestik.
Meski membuka sejumlah relaksasi, BI memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang suffer (menderita) pasti se-Indonesia,” kata Ruth.