Berita

Kementerian Ketenagakerjaan/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Tiga Perusahaan Setor Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

JUMAT, 15 MEI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang miliaran Rupiah dari tiga perusahaan swasta kepada oknum pegawai dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sepanjang 2019 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa lima dari enam saksi di Polresta Barelang, Batam, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kelima saksi yang diperiksa yakni Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, Muh Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT), Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT, dan Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB).


Sementara satu saksi lain, Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB, tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Budi, pemberian uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening yang telah ditentukan.

“Penyidik berhasil mengungkap tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, telah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada Desember 2025 menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang selaku mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.

Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya.

Saat ini perkara tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, Noel disebut menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan motor tersebut diduga berasal dari ASN Kemnaker dan sejumlah pihak swasta.

Pada Desember 2024, Noel disebut menerima uang Rp2,93 miliar yang diserahkan melalui perantara dan diterima oleh anak kandungnya, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, Noel juga didakwa menerima satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.

Selain itu, Noel diduga menerima uang tambahan sebesar Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta melalui transfer rekening.

Tak hanya gratifikasi, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker juga didakwa menerima uang Rp6,52 miliar terkait dugaan pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi individu K3.

Dalam dakwaan, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker serta pihak swasta disebut memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang.

KPK menyebut praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat maupun pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

Sejumlah pejabat disebut turut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi, termasuk pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker dan K3.

Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp6.522.360.000.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya