Berita

Kementerian Ketenagakerjaan/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Tiga Perusahaan Setor Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

JUMAT, 15 MEI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang miliaran Rupiah dari tiga perusahaan swasta kepada oknum pegawai dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sepanjang 2019 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa lima dari enam saksi di Polresta Barelang, Batam, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kelima saksi yang diperiksa yakni Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, Muh Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT), Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT, dan Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB).


Sementara satu saksi lain, Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB, tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Budi, pemberian uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening yang telah ditentukan.

“Penyidik berhasil mengungkap tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, telah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada Desember 2025 menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang selaku mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.

Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya.

Saat ini perkara tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, Noel disebut menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan motor tersebut diduga berasal dari ASN Kemnaker dan sejumlah pihak swasta.

Pada Desember 2024, Noel disebut menerima uang Rp2,93 miliar yang diserahkan melalui perantara dan diterima oleh anak kandungnya, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, Noel juga didakwa menerima satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.

Selain itu, Noel diduga menerima uang tambahan sebesar Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta melalui transfer rekening.

Tak hanya gratifikasi, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker juga didakwa menerima uang Rp6,52 miliar terkait dugaan pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi individu K3.

Dalam dakwaan, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker serta pihak swasta disebut memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang.

KPK menyebut praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat maupun pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

Sejumlah pejabat disebut turut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi, termasuk pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker dan K3.

Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp6.522.360.000.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya