Berita

Kementerian Ketenagakerjaan/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Tiga Perusahaan Setor Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

JUMAT, 15 MEI 2026 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang miliaran Rupiah dari tiga perusahaan swasta kepada oknum pegawai dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sepanjang 2019 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa lima dari enam saksi di Polresta Barelang, Batam, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kelima saksi yang diperiksa yakni Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, Muh Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT), Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT, dan Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB).


Sementara satu saksi lain, Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB, tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Budi, pemberian uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening yang telah ditentukan.

“Penyidik berhasil mengungkap tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, telah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada Desember 2025 menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang selaku mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.

Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya.

Saat ini perkara tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, Noel disebut menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan motor tersebut diduga berasal dari ASN Kemnaker dan sejumlah pihak swasta.

Pada Desember 2024, Noel disebut menerima uang Rp2,93 miliar yang diserahkan melalui perantara dan diterima oleh anak kandungnya, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, Noel juga didakwa menerima satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.

Selain itu, Noel diduga menerima uang tambahan sebesar Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta melalui transfer rekening.

Tak hanya gratifikasi, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker juga didakwa menerima uang Rp6,52 miliar terkait dugaan pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi individu K3.

Dalam dakwaan, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker serta pihak swasta disebut memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang.

KPK menyebut praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat maupun pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

Sejumlah pejabat disebut turut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi, termasuk pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker dan K3.

Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp6.522.360.000.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya