Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Indonesia dan Inkubasi Kejahatan Siber Lintas Negara

JUMAT, 15 MEI 2026 | 06:53 WIB

KETIKA aparat mengamankan 210 warga negara asing di Batam yang diduga menjalankan jaringan penipuan investasi daring, banyak yang membacanya sebagai keberhasilan penegakan hukum.

Itu memang tepat, tapi tidak cukup. Sebab di balik angka itu tersembunyi sinyal yang jauh lebih mengkhawatirkan: Indonesia sedang bergeser dari sekadar korban kejahatan siber menjadi panggung baru bagi pelakunya.

National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia mengonfirmasi adanya migrasi jaringan scammer internasional dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam ke wilayah kita. Migrasi ini bukan kebetulan. Ia adalah pilihan strategis yang dingin dan terkalkulasi.


Ketika negara-negara tetangga memperketat pengawasan, jaringan kejahatan transnasional ini mencari celah baru--dan Indonesia, dengan segala ketidaksiapannya, menawarkan celah yang menganga.

Mengapa Indonesia Rentan?

Untuk memahami kerentanan ini, kita perlu melampaui narasi insidental dan masuk ke akar strukturalnya. Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, garis pantai terpanjang keempat di dunia, dan kawasan perbatasan yang sebagian besarnya masih lemah dalam pengawasan.

Batam bukan anomali--ia adalah cermin dari kondisi banyak wilayah perbatasan kita: dinamis secara ekonomi, tetapi rapuh secara keamanan.

Di atas kerentanan geografis itu, bertumpuk kerentanan digital. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia dengan lebih dari 220 juta pengguna aktif.

Namun penetrasi digital yang masif ini tidak diimbangi dengan literasi siber yang memadai. Inilah yang oleh para teoretisi keamanan disebut sebagai asymmetric vulnerability--kemampuan mengakses teknologi jauh melampaui kemampuan memahami risikonya.

Lebih jauh, regulasi kita masih bergerak dalam logika reaktif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami dua kali revisi lebih banyak berbicara soal pemidanaan konten daripada membangun arsitektur pertahanan siber yang sistemik.

Sementara di sisi kelembagaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)--yang secara mandat adalah garda terdepan--masih kerap bekerja dalam keterbatasan koordinasi lintas kementerian dan keterbatasan sumber daya manusia yang benar-benar kompeten.

Absennya Strategi Pertahanan Siber Nasional

Inilah ironi terbesar kita: Indonesia memiliki National Cyber Security Strategy yang telah dirumuskan, namun implementasinya masih terfragmentasi.

Tidak ada single command structure yang jelas ketika ancaman siber lintas negara datang. Polri menangani kejahatan siber dari sisi pidana, BSSN dari sisi teknis, Kementerian Komunikasi dan Digital dari sisi regulasi platform, sementara intelijen negara bekerja di jalurnya sendiri.

Silo-silo kelembagaan ini adalah kelemahan sistemik yang diketahui--namun belum juga diperbaiki secara serius.

Meminjam pendekatan desecuritization yang dikembangkan Ole Wæver (1960), sebuah isu menjadi ancaman keamanan sesungguhnya hanya ketika ia "disekuritisasi"--yakni ketika negara secara eksplisit menyatakannya sebagai ancaman eksistensial dan menggerakkan respons luar biasa di luar prosedur normal.

Kejahatan siber transnasional di Indonesia belum melewati ambang itu. Ia masih diperlakukan sebagai isu hukum biasa, bukan ancaman keamanan nasional yang membutuhkan arsitektur respons khusus.

Bandingkan dengan Estonia--negara kecil yang pernah lumpuh akibat serangan siber masif pada 2007--yang kemudian membangun NATO Cooperative Cyber Defence Centre of Excellence dan menjadikan pertahanan siber sebagai bagian integral dari doktrin pertahanan nasionalnya.

Ada juga Singapura, yang melalui Cybersecurity Strategy, pada 2021 membangun ekosistem pertahanan berlapis: dari regulasi infrastruktur kritis, pengembangan talenta siber, hingga kerja sama intelijen regional. Indonesia belum di sana.

Melampaui Pendekatan Reaktif

Dalam konteks ini, yang sangat dibutuhkan bukan sekadar razia dan deportasi--walau itu juga perlu.  Yang diperlukan mendesak adalah perubahan paradigma dari law enforcement response menuju strategic defense posture.

Pertama, Indonesia perlu segera memiliki Strategi Keamanan Siber Nasional yang sungguh-sungguh operasional, bukan sekadar dokumen seremonial. Strategi ini harus mencakup mekanisme koordinasi lintas lembaga yang mengikat, dengan kewenangan yang jelas dan rantai komando yang tegas.

Kedua, pendekatan whole-of-government harus diikuti dengan whole-of-society approach. Kejahatan siber tidak bisa dilawan hanya dari atas. Literasi digital yang mendalam--bukan sekadar kampanye "jangan mudah percaya".

Secara lebih jauh harus diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal dan program pemberdayaan komunitas, terutama di kawasan yang rentan.

Ketiga, dalam kerangka teori networked governance, Indonesia perlu membangun kemitraan aktif dengan platform teknologi global.

Selama ini, perusahaan seperti Meta, Google, dan Telegram kerap diperlakukan semata sebagai subjek regulasi. Padahal mereka memiliki data intelijen real-time soal jaringan penipuan yang tidak dimiliki aparat. Kemitraan publik-swasta dalam berbagi informasi ancaman (threat intelligence sharing) adalah keniscayaan, bukan pilihan.

Keempat, dimensi geopolitik tidak boleh diabaikan. Migrasi jaringan scammer dari Segitiga Emas ke Indonesia bukan semata masalah bilateral. Ini adalah masalah kawasan. Indonesia perlu mendorong ASEAN untuk memiliki kerangka hukum dan operasional bersama dalam menangani kejahatan siber transnasional--sebuah ASEAN Cyber Extradition Framework yang saat ini masih sangat lemah fondasinya.

Jangan Tunggu Krisis

Sejarah menunjukkan bahwa negara-negara yang serius membenahi pertahanan siber-nya biasanya baru bergerak setelah mengalami krisis besar. Estonia bergerak setelah lumpuh. Amerika Serikat bergerak masif setelah SolarWinds. Indonesia tidak harus menunggu momen tragis serupa.

Kasus Batam adalah peringatan dini yang berharga. Ia memberi kita waktu--meski sempit--untuk berbenah sebelum Indonesia benar-benar mengukuhkan reputasinya sebagai safe haven bagi kejahatan siber internasional.

Reputasi yang, sekali terpatri, akan sangat mahal untuk dihapus. Pertanyaannya bukan lagi apakah ancaman itu nyata, tapi lebih pada bagaimana kesiapan kita untuk menghadapinya?

Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Tena Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya