Berita

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Tim Hukum Nadiem)

Hukum

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

KAMIS, 14 MEI 2026 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum terhadap kliennya tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


Tim kuasa hukum menyebut seluruh dakwaan jaksa gagal dibuktikan sepanjang proses persidangan. Mereka menegaskan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem. Mereka juga menilai tidak terbukti adanya kerugian negara, mark-up atau kemahalan harga Chromebook, maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi semata.

“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Dodi lewat keterangan resminya, Kamis, 14 Mei 2026.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Ari, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” tegas Ari.

Tim penasihat hukum juga mengingatkan bahwa apabila fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya