Berita

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: Tim Hukum Nadiem)

Hukum

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

KAMIS, 14 MEI 2026 | 15:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum terhadap kliennya tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


Tim kuasa hukum menyebut seluruh dakwaan jaksa gagal dibuktikan sepanjang proses persidangan. Mereka menegaskan tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem. Mereka juga menilai tidak terbukti adanya kerugian negara, mark-up atau kemahalan harga Chromebook, maupun pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan.

Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi semata.

“Sistem hukum seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi. Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujar Dodi lewat keterangan resminya, Kamis, 14 Mei 2026.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Ari, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

“Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” tegas Ari.

Tim penasihat hukum juga mengingatkan bahwa apabila fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya