Berita

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding berjabat tangan dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Dok. JPH)

Nusantara

Hasil Sidak BPJPH-Barantin

Ditemukan Produk Makanan Impor Berbasis Hewan Tak Penuhi Standar Halal

KAMIS, 14 MEI 2026 | 12:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

“Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan yang masuk ke Indonesia sehat dan halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melalui keterangan tertulis, Kamis 14 Mei 2026.

Dalam kesepatan tersebut, turut dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terhadap produk bahan makanan impor berbasis hewan. Yaitu meat bone meal (pakan ternak berbasis daging dan tulang hewan) serta daging sapi. 


“Tadi kami menginspeksi meat bone meal, yang hari ini kalau kita lihat belum memenuhi standar halal. Akan kami terapkan, tegakkan paling lambat  Oktober 2026 yang akan datang,” kata Haikal.

Temuan ini akan ditidak lanjuti oleh Barantin dengan mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium apakah mengandung porcine atau tidak. 

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang hewan ternak yang diberi pakan campuran yang berasal dari darah dan tulang babi. Larangan itu telah disepakati melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII. MUI tidak akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap hewan yang diberi pakan campuran darah babi.

Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, pada Jumat 31 Mei 2024.

Selain itu, BPJPH juga meninjau produk daging asal Brasil yang telah tersertifikasi halal oleh FAMBRAS Halal Certificação LTDA, lembaga halal luar negeri Brazil yang telah menjalin kerja sama pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya