Berita

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding berjabat tangan dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Dok. JPH)

Nusantara

Hasil Sidak BPJPH-Barantin

Ditemukan Produk Makanan Impor Berbasis Hewan Tak Penuhi Standar Halal

KAMIS, 14 MEI 2026 | 12:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

“Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan yang masuk ke Indonesia sehat dan halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melalui keterangan tertulis, Kamis 14 Mei 2026.

Dalam kesepatan tersebut, turut dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terhadap produk bahan makanan impor berbasis hewan. Yaitu meat bone meal (pakan ternak berbasis daging dan tulang hewan) serta daging sapi. 


“Tadi kami menginspeksi meat bone meal, yang hari ini kalau kita lihat belum memenuhi standar halal. Akan kami terapkan, tegakkan paling lambat  Oktober 2026 yang akan datang,” kata Haikal.

Temuan ini akan ditidak lanjuti oleh Barantin dengan mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium apakah mengandung porcine atau tidak. 

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang hewan ternak yang diberi pakan campuran yang berasal dari darah dan tulang babi. Larangan itu telah disepakati melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII. MUI tidak akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap hewan yang diberi pakan campuran darah babi.

Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, pada Jumat 31 Mei 2024.

Selain itu, BPJPH juga meninjau produk daging asal Brasil yang telah tersertifikasi halal oleh FAMBRAS Halal Certificação LTDA, lembaga halal luar negeri Brazil yang telah menjalin kerja sama pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya