Berita

Gedung Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

RABU, 13 MEI 2026 | 19:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah memperhitungkan potensi gejolak di pasar modal usai pengumuman rebalancing Morgan Stanley Capital International (MSCI). Untuk meredam tekanan terhadap pasar, regulator melanjutkan sejumlah kebijakan stabilisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan, salah satu kebijakan yang tetap dipertahankan adalah izin buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini dilakukan di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah MSCI mendepak 18 saham asal Indonesia dari indeksnya.


"Saat ini berbagai kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya ini masih tetap diberlakukan," kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu 13 Mei 2026.

Selain itu, OJK juga memperpanjang penundaan penerapan skema short selling hingga September 2026. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas pasar modal dari potensi reaksi berlebihan investor di tengah dinamika pasar yang masih berfluktuasi.

Tak hanya itu, regulator, kata Hasan, juga akan menerapkan mekanisme pembekuan sementara atau trading halt secara bertahap apabila terjadi penurunan indeks yang tajam. 

Menurut Hasan, skema tersebut disiapkan sebagai langkah cooling down guna menahan tekanan berlebihan di pasar saham.

"Jadi, nanti akan ada secara berjenjang upaya cooling down seandainya terjadi penurunan yang signifikan," kata Fawzi.

Untuk pengaturan pergerakan harga saham, OJK tetap memberlakukan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen. Sementara batas auto rejection atas (ARA) diterapkan secara bertingkat sesuai harga masing-masing saham.

"Jadi, ini juga masih berlaku saat ini dan akan tetap kita lanjutkan. Tentu ini akan kita evaluasi terus dan sekali lagi kami akan tentu hadir memberikan berbagai respons kebijakan dalam hal diperlukan," pungkas Fawzi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya