Berita

Gedung Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

RABU, 13 MEI 2026 | 19:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah memperhitungkan potensi gejolak di pasar modal usai pengumuman rebalancing Morgan Stanley Capital International (MSCI). Untuk meredam tekanan terhadap pasar, regulator melanjutkan sejumlah kebijakan stabilisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan, salah satu kebijakan yang tetap dipertahankan adalah izin buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Langkah ini dilakukan di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah MSCI mendepak 18 saham asal Indonesia dari indeksnya.


"Saat ini berbagai kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya ini masih tetap diberlakukan," kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu 13 Mei 2026.

Selain itu, OJK juga memperpanjang penundaan penerapan skema short selling hingga September 2026. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas pasar modal dari potensi reaksi berlebihan investor di tengah dinamika pasar yang masih berfluktuasi.

Tak hanya itu, regulator, kata Hasan, juga akan menerapkan mekanisme pembekuan sementara atau trading halt secara bertahap apabila terjadi penurunan indeks yang tajam. 

Menurut Hasan, skema tersebut disiapkan sebagai langkah cooling down guna menahan tekanan berlebihan di pasar saham.

"Jadi, nanti akan ada secara berjenjang upaya cooling down seandainya terjadi penurunan yang signifikan," kata Fawzi.

Untuk pengaturan pergerakan harga saham, OJK tetap memberlakukan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen. Sementara batas auto rejection atas (ARA) diterapkan secara bertingkat sesuai harga masing-masing saham.

"Jadi, ini juga masih berlaku saat ini dan akan tetap kita lanjutkan. Tentu ini akan kita evaluasi terus dan sekali lagi kami akan tentu hadir memberikan berbagai respons kebijakan dalam hal diperlukan," pungkas Fawzi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya