Berita

Bundaran HI. (Foto: Istimewa)

Politik

Jakarta Tetap Penting di Tengah Proyek IKN

RABU, 13 MEI 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Status Jakarta sebagai ibu kota negara yang masih berlaku dinilai membuat posisi kota ini tetap sangat strategis, terutama sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi nasional meski proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli mengatakan masyarakat Jakarta tidak perlu khawatir karena hingga saat ini perpindahan ibu kota secara resmi belum terjadi.

“Jakarta tetap kota yang sangat penting dan strategis. Jakarta harus terus mengembangkan diri sebagai pusat ekonomi, pusat bisnis, dan pusat diplomasi,” ujar pria yang akrab disapa MTZ itu kepada RMOL, Rabu, 13 Mei 2026.


Menurutnya, kondisi tersebut juga lazim terjadi di berbagai negara lain yang memisahkan pusat pemerintahan dengan pusat ekonomi nasional.

MTZ mencontohkan Malaysia yang tetap menjadikan Kuala Lumpur sebagai pusat ekonomi, sementara pusat administrasi pemerintahan berada di Putrajaya. Ia juga menyinggung Netherlands yang memiliki Amsterdam sebagai kota utama, sedangkan pusat pemerintahan berada di Den Haag (The Hague).

“Jadi sebenarnya model seperti itu bukan hal baru,” katanya.

Meski demikian, MTZ menilai publik saat ini menangkap pesan yang cenderung ambivalen terkait pembangunan IKN.
Di satu sisi, proyek IKN masih terus berjalan dan tidak dibatalkan. Namun di sisi lain, realisasi perpindahan ibu kota terlihat jauh lebih kompleks dibanding narasi percepatan yang sempat disampaikan pemerintah sebelumnya.

“Masyarakat melihat proyek tetap berjalan, Kepala Otorita IKN Pak Basuki juga bekerja di sana. Tapi ternyata prosesnya memang lebih kompleks dari narasi awal bahwa perpindahan bisa cepat dilakukan,” jelasnya.

Karena itu, MTZ menilai publik kini melihat IKN sebagai proyek yang tetap valid secara hukum, namun belum sepenuhnya siap menjadi pusat pemerintahan yang efektif.

Menurut MTZ, putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota justru memberikan kepastian hukum sekaligus menghindarkan negara dari situasi abu-abu terkait status pusat pemerintahan.

“Jadi masyarakat Jakarta maupun masyarakat Kalimantan Timur tidak di-PHP. Ibu kota tetap akan pindah, tetapi dipersiapkan dulu,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya