Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

RABU, 13 MEI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Hal itu menegaskan bahwa ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 


Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Guntur.

MK menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.

Menurut Guntur, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” jelas Guntur.

MK juga menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

MK menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.

“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” pungkas Guntur.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya