Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah) di Markas Besar PBB, New York pada Senin, 11 Mei 2026. (Foto: Humas Kemenhut)

Politik

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

SELASA, 12 MEI 2026 | 23:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mendorong tata kelola hutan yang inklusif dan partisipatif.

Salah satu fokus utama dari komitmen ini adalah pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029 serta perluasan program Perhutanan Sosial.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rangkaian Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York pada Senin, 11 Mei 2026.


Dengan data tersebut, Raja Juli yakin langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat yang diakui sebagai penjaga hutan terbaik (the best forest guardian). 

"Kita harus memastikan bahwa tata kelola hutan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat adat adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan, 'the best forest guardian," ujar Raja Juli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 11 Mei 2026.

Untuk mencapai target itu, Kementerian Kehutanan pun telah membentuk Satgas Inklusif yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil (NGO) dan mitra pembangunan. 

Mereka terlibat aktif dalam kolaborasi ini antara lain Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan hutan, serta mitra internasional seperti Ford Foundation, dan UNDP.

Tidak berhenti di situ, pemerintah juga bakal aktif memfasilitasi daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Upaya percepatan ini juga diikuti dengan pelaksanaan verifikasi hutan adat di berbagai wilayah," pungkas Menhut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya