Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Demo Agustus 2024

SELASA, 12 MEI 2026 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024.

Keputusan hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. 

Para terdakwa itu adalah Andreas Roy Prasetya, Surya Utama Prasetya dan Irsyad. Sejak putusan hakim itu diketok, para terdakwa dipersilahkan pulang ke rumah meskipun dengan syarat.


Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Fajar Kurniawan Zaluchu, mengapresiasi putusan hakim dalam perkara tersebut. 

"Ini merupakan secercah harapan bahwa para terdakwa terus berjuang mendapatkan keadilan. Perjuangan belum usai" kata Fajar.

Kata Fajar, para terdakwa merupakan anak bangsa, anak muda yang memiliki hak yang sama yang masih punya masa depan cerah dalam mencapai cita-citanya. 

"Penangguhan ini juga membuat para terdakwa bisa melanjutkan hak pendidikannya untuk masa depan yang baik," kata Fajar. 

Diketahui, sebelumnya, para advokat PBHI Jakarta menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara demonstrasi Agustus 2024 terhadap terdakwa Andreas Roy Prasetya dan Surya Utama Prasetya tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

PBHI Jakarta menegaskan bahwa dakwaan yang disusun jaksa bersifat kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat peristiwa demonstrasi Agustus 2024 sempat memicu ketegangan dan berujung pada penetapan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka. 

Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus tunduk pada kaidah hukum acara yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kepastian dan keadilan. Jika dakwaan tidak memenuhi syarat undang-undang, maka konsekuensi hukumnya jelas batal demi hukum,” pungkas Fajar.

Adapun demonstrasi pada 22 Agustus 2024, dipicu oleh upaya DPR RI merevisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini menuntut pengawalan putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan menolak politik dinasti, ditandai dengan slogan "Peringatan Darurat".

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya