Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Demo Agustus 2024

SELASA, 12 MEI 2026 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024.

Keputusan hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. 

Para terdakwa itu adalah Andreas Roy Prasetya, Surya Utama Prasetya dan Irsyad. Sejak putusan hakim itu diketok, para terdakwa dipersilahkan pulang ke rumah meskipun dengan syarat.


Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Fajar Kurniawan Zaluchu, mengapresiasi putusan hakim dalam perkara tersebut. 

"Ini merupakan secercah harapan bahwa para terdakwa terus berjuang mendapatkan keadilan. Perjuangan belum usai" kata Fajar.

Kata Fajar, para terdakwa merupakan anak bangsa, anak muda yang memiliki hak yang sama yang masih punya masa depan cerah dalam mencapai cita-citanya. 

"Penangguhan ini juga membuat para terdakwa bisa melanjutkan hak pendidikannya untuk masa depan yang baik," kata Fajar. 

Diketahui, sebelumnya, para advokat PBHI Jakarta menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara demonstrasi Agustus 2024 terhadap terdakwa Andreas Roy Prasetya dan Surya Utama Prasetya tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

PBHI Jakarta menegaskan bahwa dakwaan yang disusun jaksa bersifat kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat peristiwa demonstrasi Agustus 2024 sempat memicu ketegangan dan berujung pada penetapan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka. 

Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus tunduk pada kaidah hukum acara yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kepastian dan keadilan. Jika dakwaan tidak memenuhi syarat undang-undang, maka konsekuensi hukumnya jelas batal demi hukum,” pungkas Fajar.

Adapun demonstrasi pada 22 Agustus 2024, dipicu oleh upaya DPR RI merevisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini menuntut pengawalan putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan menolak politik dinasti, ditandai dengan slogan "Peringatan Darurat".

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya