Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Demo Agustus 2024

SELASA, 12 MEI 2026 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024.

Keputusan hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. 

Para terdakwa itu adalah Andreas Roy Prasetya, Surya Utama Prasetya dan Irsyad. Sejak putusan hakim itu diketok, para terdakwa dipersilahkan pulang ke rumah meskipun dengan syarat.


Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Fajar Kurniawan Zaluchu, mengapresiasi putusan hakim dalam perkara tersebut. 

"Ini merupakan secercah harapan bahwa para terdakwa terus berjuang mendapatkan keadilan. Perjuangan belum usai" kata Fajar.

Kata Fajar, para terdakwa merupakan anak bangsa, anak muda yang memiliki hak yang sama yang masih punya masa depan cerah dalam mencapai cita-citanya. 

"Penangguhan ini juga membuat para terdakwa bisa melanjutkan hak pendidikannya untuk masa depan yang baik," kata Fajar. 

Diketahui, sebelumnya, para advokat PBHI Jakarta menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara demonstrasi Agustus 2024 terhadap terdakwa Andreas Roy Prasetya dan Surya Utama Prasetya tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

PBHI Jakarta menegaskan bahwa dakwaan yang disusun jaksa bersifat kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat peristiwa demonstrasi Agustus 2024 sempat memicu ketegangan dan berujung pada penetapan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka. 

Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus tunduk pada kaidah hukum acara yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kepastian dan keadilan. Jika dakwaan tidak memenuhi syarat undang-undang, maka konsekuensi hukumnya jelas batal demi hukum,” pungkas Fajar.

Adapun demonstrasi pada 22 Agustus 2024, dipicu oleh upaya DPR RI merevisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini menuntut pengawalan putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan menolak politik dinasti, ditandai dengan slogan "Peringatan Darurat".

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya