Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Demo Agustus 2024

SELASA, 12 MEI 2026 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan para terdakwa dalam perkara demo Agustus 2024.

Keputusan hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. 

Para terdakwa itu adalah Andreas Roy Prasetya, Surya Utama Prasetya dan Irsyad. Sejak putusan hakim itu diketok, para terdakwa dipersilahkan pulang ke rumah meskipun dengan syarat.


Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Fajar Kurniawan Zaluchu, mengapresiasi putusan hakim dalam perkara tersebut. 

"Ini merupakan secercah harapan bahwa para terdakwa terus berjuang mendapatkan keadilan. Perjuangan belum usai" kata Fajar.

Kata Fajar, para terdakwa merupakan anak bangsa, anak muda yang memiliki hak yang sama yang masih punya masa depan cerah dalam mencapai cita-citanya. 

"Penangguhan ini juga membuat para terdakwa bisa melanjutkan hak pendidikannya untuk masa depan yang baik," kata Fajar. 

Diketahui, sebelumnya, para advokat PBHI Jakarta menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara demonstrasi Agustus 2024 terhadap terdakwa Andreas Roy Prasetya dan Surya Utama Prasetya tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

PBHI Jakarta menegaskan bahwa dakwaan yang disusun jaksa bersifat kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat peristiwa demonstrasi Agustus 2024 sempat memicu ketegangan dan berujung pada penetapan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka. 

Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap harus tunduk pada kaidah hukum acara yang berlaku.

“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan kepastian dan keadilan. Jika dakwaan tidak memenuhi syarat undang-undang, maka konsekuensi hukumnya jelas batal demi hukum,” pungkas Fajar.

Adapun demonstrasi pada 22 Agustus 2024, dipicu oleh upaya DPR RI merevisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini menuntut pengawalan putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan menolak politik dinasti, ditandai dengan slogan "Peringatan Darurat".

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya