Berita

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar. (Foto: Istimewa)

Politik

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

SELASA, 12 MEI 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI harus segera memperbaiki mekanisme penjurian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar. 

Desakan ini menyusul kisruh pada final tingkat Provinsi Kalimantan Barat, di mana dewan juri memberikan nilai berbeda terhadap jawaban yang secara substansi sama dari dua sekolah berbeda.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyatakan keprihatinannya atas polemik tersebut. Ia menilai, inkonsistensi penilaian dalam ajang nasional dapat mencederai rasa keadilan dan semangat kompetisi yang sehat di kalangan pelajar.


“Adanya perbedaan penilaian terhadap jawaban yang sama dari dua peserta menunjukkan mekanisme penjurian perlu dievaluasi total. Kami berharap ini menjadi insiden terakhir. Sistem penilaian harus objektif, adil, dan transparan agar kredibilitas lomba tetap terjaga,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Polemik bermula saat Grup C (SMAN 1 Pontianak) menjawab pertanyaan terkait proses pemilihan anggota BPK namun diberi nilai minus lima. Di sisi lain, juri memberikan nilai 10 kepada Grup B (SMAN 1 Sambas) untuk jawaban yang memiliki substansi serupa. Juri beralasan Grup C tidak menyebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara jelas, meski peserta merasa jawaban mereka sudah tepat.

Habib menegaskan, mekanisme penilaian ke depan harus disusun lebih detail dengan indikator yang terukur, mencakup ketepatan, kecepatan, serta kejelasan jawaban. Selain itu,  panitia dan juri diminta tidak antikritik 

“Sesuai petunjuk pelaksanaan, panitia seharusnya memonitor setiap tahapan. Evaluasi pasca-seleksi penting untuk mengidentifikasi kekurangan dan memberikan rekomendasi perbaikan agar tidak terjadi kesalahan pendengaran atau persepsi juri,” tegas legislator asal Jawa Barat tersebut.

Guna meminimalisasi sengketa di masa mendatang, Habib mengusulkan dua terobosan teknis dalam proses penjurian. Pertama juri disarankan menggunakan headset atau earphone berkualitas tinggi agar dapat mendengar jawaban peserta secara presisi, terutama dalam situasi lomba yang bertempo cepat. 

Kedua seluruh sesi lomba wajib direkam dengan kualitas audio-visual yang baik. Rekaman ini berfungsi sebagai bukti otentik yang dapat diputar ulang jika terjadi protes atau perbedaan pendapat terkait jawaban peserta.

“Kalau ada perdebatan, rekaman audio bisa diputar ulang. Ini penting demi akuntabilitas penilaian,” tambahnya.

Di sisi lain, Habib justru mengapresiasi keberanian peserta yang menyampaikan protes secara kritis. Menurutnya, daya pikir kritis dan analitis tersebut merupakan tujuan utama dari pemahaman Empat Pilar kebangsaan. 

Ia berharap insiden ini tidak memadamkan semangat generasi muda untuk terus mendalami Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi bernegara.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya