Berita

Ilustrasi Penghapusan Status Guru Honorer Mulai 2027 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Penghapusan Status Guru Honorer Mulai 2027, Cek Poin-Poinnya

SENIN, 11 MEI 2026 | 21:26 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah mulai menyiapkan skema penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-aparatur sipil negara (ASN).

Lewat aturan tersebut, pemerintah memastikan guru non-ASN masih tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah transisi untuk menata sistem kepegawaian guru agar lebih formal melalui mekanisme ASN dan PPPK.

Dalam SE yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026 itu, pemerintah menyebut penugasan guru non-ASN diperlukan guna menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri milik pemerintah daerah. Berikut poin-poin penting terkait penghapusan status guru honorer mulai 2027:


1. Istilah Guru Honorer Tidak Lagi Digunakan

Pemerintah menegaskan istilah “guru honorer” sebenarnya tidak lagi digunakan dalam regulasi terbaru. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, klasifikasi tenaga pendidik nantinya hanya dibedakan menjadi dua kategori, yakni guru ASN dan guru non-ASN.

Artinya, penyebutan guru honorer secara bertahap akan dihapus dalam sistem administrasi kepegawaian pendidikan nasional.

2. Rekrutmen Honorer Sudah Dilarang

Penghapusan status guru honorer juga berkaitan dengan aturan larangan perekrutan pegawai non-ASN. Dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN, pemerintah telah melarang perekrutan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN sejak 2024. 

Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru di sekolah negeri.

3. Guru Non-ASN Akan Diarahkan Ikut Seleksi PPPK

Pemerintah akan mengarahkan guru non-ASN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan penghapusan guru honorer disebut bukan sebagai pemecatan massal, melainkan proses transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata. 

Guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh nantinya dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Skema tersebut disiapkan agar tenaga pengajar tetap dapat bekerja sambil menunggu proses penataan pegawai selesai dilakukan.

4. Tidak Ada Pemecatan Guru Honorer

Pemerintah menegaskan tidak ada pemecatan guru honorer secara langsung melalui kebijakan ini. Berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar dengan dua syarat yakni terdata dalam Data Pendidikan dan masih aktif bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah

Penugasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Selain itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru.

Sementara guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi syarat sertifikasi akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya