Berita

Ilustrasi Penghapusan Status Guru Honorer Mulai 2027 (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Penghapusan Status Guru Honorer Mulai 2027, Cek Poin-Poinnya

SENIN, 11 MEI 2026 | 21:26 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah mulai menyiapkan skema penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-aparatur sipil negara (ASN).

Lewat aturan tersebut, pemerintah memastikan guru non-ASN masih tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah transisi untuk menata sistem kepegawaian guru agar lebih formal melalui mekanisme ASN dan PPPK.

Dalam SE yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026 itu, pemerintah menyebut penugasan guru non-ASN diperlukan guna menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri milik pemerintah daerah. Berikut poin-poin penting terkait penghapusan status guru honorer mulai 2027:


1. Istilah Guru Honorer Tidak Lagi Digunakan

Pemerintah menegaskan istilah “guru honorer” sebenarnya tidak lagi digunakan dalam regulasi terbaru. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, klasifikasi tenaga pendidik nantinya hanya dibedakan menjadi dua kategori, yakni guru ASN dan guru non-ASN.

Artinya, penyebutan guru honorer secara bertahap akan dihapus dalam sistem administrasi kepegawaian pendidikan nasional.

2. Rekrutmen Honorer Sudah Dilarang

Penghapusan status guru honorer juga berkaitan dengan aturan larangan perekrutan pegawai non-ASN. Dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN, pemerintah telah melarang perekrutan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN sejak 2024. 

Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru di sekolah negeri.

3. Guru Non-ASN Akan Diarahkan Ikut Seleksi PPPK

Pemerintah akan mengarahkan guru non-ASN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan penghapusan guru honorer disebut bukan sebagai pemecatan massal, melainkan proses transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata. 

Guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh nantinya dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Skema tersebut disiapkan agar tenaga pengajar tetap dapat bekerja sambil menunggu proses penataan pegawai selesai dilakukan.

4. Tidak Ada Pemecatan Guru Honorer

Pemerintah menegaskan tidak ada pemecatan guru honorer secara langsung melalui kebijakan ini. Berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar dengan dua syarat yakni terdata dalam Data Pendidikan dan masih aktif bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah

Penugasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Selain itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru.

Sementara guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi syarat sertifikasi akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya