Ilustrasi Penghapusan Status Guru Honorer Mulai 2027 (Sumber: Gemini Generated Image)
Pemerintah mulai menyiapkan skema penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-aparatur sipil negara (ASN).
Lewat aturan tersebut, pemerintah memastikan guru non-ASN masih tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah transisi untuk menata sistem kepegawaian guru agar lebih formal melalui mekanisme ASN dan PPPK.
Dalam SE yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026 itu, pemerintah menyebut penugasan guru non-ASN diperlukan guna menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri milik pemerintah daerah. Berikut poin-poin penting terkait penghapusan status guru honorer mulai 2027:
1. Istilah Guru Honorer Tidak Lagi Digunakan
Pemerintah menegaskan istilah “guru honorer” sebenarnya tidak lagi digunakan dalam regulasi terbaru. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, klasifikasi tenaga pendidik nantinya hanya dibedakan menjadi dua kategori, yakni guru ASN dan guru non-ASN.
Artinya, penyebutan guru honorer secara bertahap akan dihapus dalam sistem administrasi kepegawaian pendidikan nasional.
2. Rekrutmen Honorer Sudah Dilarang
Penghapusan status guru honorer juga berkaitan dengan aturan larangan perekrutan pegawai non-ASN. Dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN, pemerintah telah melarang perekrutan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN sejak 2024.
Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru di sekolah negeri.
3. Guru Non-ASN Akan Diarahkan Ikut Seleksi PPPK
Pemerintah akan mengarahkan guru non-ASN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan penghapusan guru honorer disebut bukan sebagai pemecatan massal, melainkan proses transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.
Guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh nantinya dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Skema tersebut disiapkan agar tenaga pengajar tetap dapat bekerja sambil menunggu proses penataan pegawai selesai dilakukan.
4. Tidak Ada Pemecatan Guru Honorer
Pemerintah menegaskan tidak ada pemecatan guru honorer secara langsung melalui kebijakan ini. Berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar dengan dua syarat yakni terdata dalam Data Pendidikan dan masih aktif bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah
Penugasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026. Selain itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan memperoleh tunjangan profesi guru.
Sementara guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi syarat sertifikasi akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.