Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
Pemanggilan ini guna memperjelas polemik penghapusan
status guru non-ASN yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE)
Nomor 7 Tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian
Irfani menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sepakat dengan substansi
SE tersebut. Hanya saja, ia menilai penggunaan istilah non-ASN dalam
surat edaran itu justru memunculkan kebingungan di kalangan guru,
khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh
waktu.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
UPDATE
Kamis, 10 September 2026 | 10:25
Kamis, 10 September 2026 | 10:10
Kamis, 10 September 2026 | 10:06
Kamis, 10 September 2026 | 09:57
Kamis, 10 September 2026 | 09:39
Kamis, 10 September 2026 | 09:38
Kamis, 10 September 2026 | 09:31
Kamis, 10 September 2026 | 09:18
Kamis, 10 September 2026 | 09:11
Kamis, 10 September 2026 | 09:04