Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Buntut Penghapusan Status Guru Non-ASN

SENIN, 11 MEI 2026 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026. 

Pemanggilan ini guna memperjelas polemik penghapusan status guru non-ASN yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sepakat dengan substansi SE tersebut. Hanya saja, ia menilai penggunaan istilah non-ASN dalam surat edaran itu justru memunculkan kebingungan di kalangan guru, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


“Di Undang-Undang 20 Tahun 2023, Undang-Undang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Legislator PKB ini mengatakan bahwa Komisi X DPR akan meminta Kemendikdasmen segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di tengah tenaga pendidik.

“Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.

Ia menilai, ketidakjelasan istilah dalam SE tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Artinya, ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.

Sebab itu, Komisi X DPR memastikan akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya