Berita

Warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online. (Foto: Istimewa)

Politik

PPATK dan OJK Gagal Deteksi Judol Hayam Wuruk

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mendeteksi operasional judi online (judol) lintas negara yang berpusat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mempertanyakan kinerja PPATK dan OJK dalam kasus judol di Hayam Wuruk.

"Kok bisa industri judi lintas negara dapat beroperasi secara masif, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia," kata Hamdi dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.


Apalagi industry judol tersebut melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan puluhan situs.

"Secara ekonomi mustahil hanya mengandalkan transaksi tunai kecil," kata Hamdi.

Skala bisnis sebesar ini dipastikan membutuhkan infrastruktur finansial yang kompleks, mulai dari rekening penampung, payment gateway, dompet digital, penggunaan identitas lokal (nominee), hingga perusahaan cangkang dan transaksi lintas batas untuk penggajian serta konversi aset.

Keberadaan jejak finansial yang seharusnya masif ini menimbulkan kontradiksi brutal terhadap citra kuat aturan Anti-Money Laundering (AML) yang selama ini dibangun pemerintah.

"Lantas bagaimana efektivitas sistem deteksi dini apabila operasi sebesar itu baru teridentifikasi melalui penggerebekan fisik, bukan melalui intelijen keuangan," tanya Hamdi.

Secara teori AML modern, aktivitas semacam ini pasti menghasilkan pola transaksi berulang, teknik pelapisan dana (layering), hingga ketidaksesuaian geografis yang seharusnya mudah terbaca.

Jika sistem gagal menangkap anomali tersebut, muncul persepsi bahwa intelijen keuangan nasional mungkin tertinggal dari kecepatan sindikat internasional, atau terdapat celah serius dalam mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di Jakarta Barat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya