Berita

Warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online. (Foto: Istimewa)

Politik

PPATK dan OJK Gagal Deteksi Judol Hayam Wuruk

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mendeteksi operasional judi online (judol) lintas negara yang berpusat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mempertanyakan kinerja PPATK dan OJK dalam kasus judol di Hayam Wuruk.

"Kok bisa industri judi lintas negara dapat beroperasi secara masif, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia," kata Hamdi dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.


Apalagi industry judol tersebut melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan puluhan situs.

"Secara ekonomi mustahil hanya mengandalkan transaksi tunai kecil," kata Hamdi.

Skala bisnis sebesar ini dipastikan membutuhkan infrastruktur finansial yang kompleks, mulai dari rekening penampung, payment gateway, dompet digital, penggunaan identitas lokal (nominee), hingga perusahaan cangkang dan transaksi lintas batas untuk penggajian serta konversi aset.

Keberadaan jejak finansial yang seharusnya masif ini menimbulkan kontradiksi brutal terhadap citra kuat aturan Anti-Money Laundering (AML) yang selama ini dibangun pemerintah.

"Lantas bagaimana efektivitas sistem deteksi dini apabila operasi sebesar itu baru teridentifikasi melalui penggerebekan fisik, bukan melalui intelijen keuangan," tanya Hamdi.

Secara teori AML modern, aktivitas semacam ini pasti menghasilkan pola transaksi berulang, teknik pelapisan dana (layering), hingga ketidaksesuaian geografis yang seharusnya mudah terbaca.

Jika sistem gagal menangkap anomali tersebut, muncul persepsi bahwa intelijen keuangan nasional mungkin tertinggal dari kecepatan sindikat internasional, atau terdapat celah serius dalam mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di Jakarta Barat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya