Berita

Warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online. (Foto: Istimewa)

Politik

PPATK dan OJK Gagal Deteksi Judol Hayam Wuruk

SENIN, 11 MEI 2026 | 12:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mendeteksi operasional judi online (judol) lintas negara yang berpusat di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mempertanyakan kinerja PPATK dan OJK dalam kasus judol di Hayam Wuruk.

"Kok bisa industri judi lintas negara dapat beroperasi secara masif, menyewa fasilitas elite, dan memutar dana besar tanpa memicu alarm dalam sistem anti-pencucian uang Indonesia," kata Hamdi dalam keterangannya, Senin 11 Mei 2026.


Apalagi industry judol tersebut melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) dan puluhan situs.

"Secara ekonomi mustahil hanya mengandalkan transaksi tunai kecil," kata Hamdi.

Skala bisnis sebesar ini dipastikan membutuhkan infrastruktur finansial yang kompleks, mulai dari rekening penampung, payment gateway, dompet digital, penggunaan identitas lokal (nominee), hingga perusahaan cangkang dan transaksi lintas batas untuk penggajian serta konversi aset.

Keberadaan jejak finansial yang seharusnya masif ini menimbulkan kontradiksi brutal terhadap citra kuat aturan Anti-Money Laundering (AML) yang selama ini dibangun pemerintah.

"Lantas bagaimana efektivitas sistem deteksi dini apabila operasi sebesar itu baru teridentifikasi melalui penggerebekan fisik, bukan melalui intelijen keuangan," tanya Hamdi.

Secara teori AML modern, aktivitas semacam ini pasti menghasilkan pola transaksi berulang, teknik pelapisan dana (layering), hingga ketidaksesuaian geografis yang seharusnya mudah terbaca.

Jika sistem gagal menangkap anomali tersebut, muncul persepsi bahwa intelijen keuangan nasional mungkin tertinggal dari kecepatan sindikat internasional, atau terdapat celah serius dalam mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara di Jakarta Barat.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya