Berita

PT Len Railway Systems. (Foto: LinkedIn)

Hukum

Karyawan PT Len Railway Systems jadi Pengepul Fee Proyek Jalur Kereta Api

MINGGU, 10 MEI 2026 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang karyawan PT Len Railway Systems (LRS) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perannya dalam pengumpulan fee proyek untuk oknum di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Fee proyek itu berasal dari proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Ushadi Laksana selaku karyawan PT Len Railway Systems (LRS) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 10 Mei 2026.


Dari keterangan saksi tersebut kata Budi, tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain untuk mempertebal dari keterangan yang sudah didapat.

"Yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu," pungkas Budi.

Sementara itu diketahui, KPK saat ini juga sudah mulai membuka penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan persinyalan kereta api yang melibatkan anak usaha PT Len Industri (Persero), yakni PT Len Railway Systems periode 2023-2025.

Nama Bobby Rasyidin ikut menjadi sorotan dalam konteks waktu proyek ini. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT LEN Industri pada periode 2021 hingga 2025, sebelum kemudian beralih menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Selasa, 5 Mei 2026, penyidikan yang dilakukan KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan umum ini, KPK terus mengumpulkan barang bukti untuk menemukan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sementara itu, kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub ini terkuak berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka, salah satunya Bupati Pati, Sudewo yang juga mantan anggota Komisi V DPR. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya