Berita

Kawasan Monas. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Politik

Raperda DKJ Perlu Koridor Tegas soal Kewenangan Pusat-Daerah

MINGGU, 10 MEI 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong mempercepat sosialisasi mengenai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan begitu, proses pembahasan regulasi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena itu, perlu batasan kewenangan sebagai koridor hukum yang jelas.

“Saya pikir ini satu hal yang perlu bukan sekedar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua, bukan sekedar dari anggota Bapemperda tetapi juga SKPD,” ujar Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail, Minggu, 10 Mei 2026.


Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, 15 kewenangan meliputi, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modol, perhutungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian Kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Ismail juga mengusulkan sosialisasi secara khusus mengenai aturan pembatasan dalam penyusunan Ranperda DKJ. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma berpikir yang sama sebelum pembahasan draf yang lebih mendalam.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, Dewan Kebon Sirih tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan status kekhususan Jakarta.

“Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik,” pungkas dia.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya