Berita

Kawasan Monas. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Politik

Raperda DKJ Perlu Koridor Tegas soal Kewenangan Pusat-Daerah

MINGGU, 10 MEI 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong mempercepat sosialisasi mengenai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan begitu, proses pembahasan regulasi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena itu, perlu batasan kewenangan sebagai koridor hukum yang jelas.

“Saya pikir ini satu hal yang perlu bukan sekedar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua, bukan sekedar dari anggota Bapemperda tetapi juga SKPD,” ujar Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail, Minggu, 10 Mei 2026.


Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, 15 kewenangan meliputi, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modol, perhutungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian Kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Ismail juga mengusulkan sosialisasi secara khusus mengenai aturan pembatasan dalam penyusunan Ranperda DKJ. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma berpikir yang sama sebelum pembahasan draf yang lebih mendalam.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, Dewan Kebon Sirih tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan status kekhususan Jakarta.

“Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik,” pungkas dia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya