Berita

Kawasan Monas. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)

Politik

Raperda DKJ Perlu Koridor Tegas soal Kewenangan Pusat-Daerah

MINGGU, 10 MEI 2026 | 08:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong mempercepat sosialisasi mengenai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan begitu, proses pembahasan regulasi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena itu, perlu batasan kewenangan sebagai koridor hukum yang jelas.

“Saya pikir ini satu hal yang perlu bukan sekedar diketahui, tapi dipahami bersama oleh semua, bukan sekedar dari anggota Bapemperda tetapi juga SKPD,” ujar Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail, Minggu, 10 Mei 2026.


Berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024, 15 kewenangan meliputi, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modol, perhutungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian Kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Ismail juga mengusulkan sosialisasi secara khusus mengenai aturan pembatasan dalam penyusunan Ranperda DKJ. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki paradigma berpikir yang sama sebelum pembahasan draf yang lebih mendalam.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, Dewan Kebon Sirih tetap berkomitmen mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan status kekhususan Jakarta.

“Adanya sosialisasi itu, kita bisa melihat secara utuh mana yang bisa kita perjuangkan sebagai bagian dari kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given, tidak bisa diotak-atik,” pungkas dia.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya