Berita

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto. (Foto: Dokumentasi Peradi-SAI)

Hukum

Peradi SAI: Tidak Masanya Lagi Sekarang Advokat Serba Bisa

SABTU, 09 MEI 2026 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern. 

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI di Jakarta, Jumat malam, 8 Mei 2026 menegaskan bahwa paradigma advokat “serba bisa” sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Harry Ponto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.
 

 
Menurutnya, perkembangan teknologi yang melaju cepat serta kompleksitas persoalan hukum menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.

Hal tersebut menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinan Harry Ponto yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 8–10 Mei 2026 dengan mengusung tema 'Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.'

Harry menjelaskan, spesialisasi bukanlah bentuk pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik. 

“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” ungkapnya.

Ia menekankan, profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis seorang advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat. 

“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.

Sebagai wujud konkret dorongan spesialisasi tersebut, Rakernas Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, peserta dapat memilih berbagai ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi. 

Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.

Harry menyebut, forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai.

Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini mengalami persoalan serius akibat menjamurnya banyak organisasi yang berjalan tanpa standar jelas. 

“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya lagi.

Peradi-SAI, lanjut Harry, siap menjadi salah satu mitra strategis dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang advokat yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, A. Patra M. Zen, menyebutkan berbagai keunggulan Rakernas kali ini, mulai dari konsistensi pelaksanaan agenda nasional hingga tingginya partisipasi anggota. Sebanyak 670 advokat dari 55 dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat mengikuti Rakernas tersebut.

Patra juga menyoroti kualitas narasumber yang dihadirkan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan akademisi dari Universitas Airlangga yang membahas pembaruan hukum pidana serta isu kepailitan.

Selain itu, Rakernas ini mengadopsi sistem barcode pada kartu tanda pengenal advokat untuk mempercepat registrasi peserta, sekaligus menampilkan modernisasi tata kelola organisasi. Yang tak kalah penting, kepanitiaan Rakernas didominasi advokat muda sebagai bukti regenerasi kepemimpinan di tubuh Peradi-SAI berjalan efektif.

Patra memastikan Rakernas akan melahirkan rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional.

“Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” tandas Patra.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya