Berita

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto. (Foto: Dokumentasi Peradi-SAI)

Hukum

Peradi SAI: Tidak Masanya Lagi Sekarang Advokat Serba Bisa

SABTU, 09 MEI 2026 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern. 

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI di Jakarta, Jumat malam, 8 Mei 2026 menegaskan bahwa paradigma advokat “serba bisa” sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Harry Ponto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.
 

 
Menurutnya, perkembangan teknologi yang melaju cepat serta kompleksitas persoalan hukum menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.

Hal tersebut menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinan Harry Ponto yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 8–10 Mei 2026 dengan mengusung tema 'Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.'

Harry menjelaskan, spesialisasi bukanlah bentuk pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik. 

“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” ungkapnya.

Ia menekankan, profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis seorang advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat. 

“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.

Sebagai wujud konkret dorongan spesialisasi tersebut, Rakernas Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, peserta dapat memilih berbagai ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi. 

Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.

Harry menyebut, forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai.

Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini mengalami persoalan serius akibat menjamurnya banyak organisasi yang berjalan tanpa standar jelas. 

“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya lagi.

Peradi-SAI, lanjut Harry, siap menjadi salah satu mitra strategis dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang advokat yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, A. Patra M. Zen, menyebutkan berbagai keunggulan Rakernas kali ini, mulai dari konsistensi pelaksanaan agenda nasional hingga tingginya partisipasi anggota. Sebanyak 670 advokat dari 55 dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat mengikuti Rakernas tersebut.

Patra juga menyoroti kualitas narasumber yang dihadirkan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan akademisi dari Universitas Airlangga yang membahas pembaruan hukum pidana serta isu kepailitan.

Selain itu, Rakernas ini mengadopsi sistem barcode pada kartu tanda pengenal advokat untuk mempercepat registrasi peserta, sekaligus menampilkan modernisasi tata kelola organisasi. Yang tak kalah penting, kepanitiaan Rakernas didominasi advokat muda sebagai bukti regenerasi kepemimpinan di tubuh Peradi-SAI berjalan efektif.

Patra memastikan Rakernas akan melahirkan rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional.

“Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” tandas Patra.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya