Berita

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto. (Foto: Dokumentasi Peradi-SAI)

Hukum

Peradi SAI: Tidak Masanya Lagi Sekarang Advokat Serba Bisa

SABTU, 09 MEI 2026 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern. 

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI di Jakarta, Jumat malam, 8 Mei 2026 menegaskan bahwa paradigma advokat “serba bisa” sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. 

“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Harry Ponto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.
 

 
Menurutnya, perkembangan teknologi yang melaju cepat serta kompleksitas persoalan hukum menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.

Hal tersebut menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinan Harry Ponto yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 8–10 Mei 2026 dengan mengusung tema 'Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.'

Harry menjelaskan, spesialisasi bukanlah bentuk pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik. 

“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” ungkapnya.

Ia menekankan, profesionalisme harus berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis seorang advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat. 

“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.

Sebagai wujud konkret dorongan spesialisasi tersebut, Rakernas Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, peserta dapat memilih berbagai ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi. 

Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.

Harry menyebut, forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai.

Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini mengalami persoalan serius akibat menjamurnya banyak organisasi yang berjalan tanpa standar jelas. 

“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya lagi.

Peradi-SAI, lanjut Harry, siap menjadi salah satu mitra strategis dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang advokat yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, A. Patra M. Zen, menyebutkan berbagai keunggulan Rakernas kali ini, mulai dari konsistensi pelaksanaan agenda nasional hingga tingginya partisipasi anggota. Sebanyak 670 advokat dari 55 dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat mengikuti Rakernas tersebut.

Patra juga menyoroti kualitas narasumber yang dihadirkan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan akademisi dari Universitas Airlangga yang membahas pembaruan hukum pidana serta isu kepailitan.

Selain itu, Rakernas ini mengadopsi sistem barcode pada kartu tanda pengenal advokat untuk mempercepat registrasi peserta, sekaligus menampilkan modernisasi tata kelola organisasi. Yang tak kalah penting, kepanitiaan Rakernas didominasi advokat muda sebagai bukti regenerasi kepemimpinan di tubuh Peradi-SAI berjalan efektif.

Patra memastikan Rakernas akan melahirkan rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional.

“Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” tandas Patra.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya