Berita

(Foto: Dok. BSI)

Bisnis

BSI dan Muhammadiyah Sinergi Bangun Ekosistem Digital Pendidikan Islam

JUMAT, 08 MEI 2026 | 20:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus memperkuat ekosistem syariah di sektor pendidikan. 

Terkini, BSI menjalin kerja sama strategis dengan Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Non Formal PP Muhammadiyah untuk mengakselerasi digitalisasi sekolah-sekolah Islam di Indonesia melalui optimalisasi aplikasi EduMu.

Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Digitalisasi Pendidikan yang diselenggarakan di Kantor Pusat BSI, Jakarta, Rabu 6 Mei 2026


Melalui kolaborasi strategis ini, BSI resmi menjadi bank pengelola transaksi keuangan bagi sekolah-sekolah di bawah naungan persyarikatan Muhammadiyah. 

Nantinya, seluruh transaksi akan difasilitasi melalui layanan Virtual Account (VA) BSI yang terintegrasi secara seamless dengan aplikasi EduMu milik Majelis Dikdasmen & PNF PP Muhammadiyah.

Direktur Retail Banking BSI, Kemas Erwan Husainy, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam menghadirkan ekosistem pendidikan Islam yang lebih modern, transparan, dan efisien.

“Sinergi digitalisasi transaksi keuangan ini terus kami dorong agar nasabah maupun institusi pendidikan dapat merasakan kemudahan dalam mengelola cashflow secara akurat, aman, dan real-time,” ujar Erwan dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2026.

Dalam implementasinya, aplikasi EduMu tidak hanya tersambung dengan layanan Virtual Account, tetapi juga terintegrasi penuh dengan platform manajemen kas unggulan BSI, yakni BEWIZE. Layanan cash management komprehensif ini terbukti makin diminati oleh publik.

Tercatat, pengguna BEWIZE mengalami lonjakan hingga 30% dalam satu tahun terakhir dengan total lebih dari 10.828 pengguna aktif. Hal ini menjadi indikator positif meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap solusi digital BSI.

Lebih dari sekadar pengelolaan pembayaran sekolah, BSI juga menyiapkan solusi finansial yang menyeluruh (end-to-end) bagi seluruh civitas akademika dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di sektor pendidikan. 

Layanan tersebut mencakup pengelolaan dana operasional sekolah, payroll guru dan karyawan, Tabungan Haji, hingga Tabungan Siswa.

Selain itu, BSI juga menghadirkan kemudahan akses pembiayaan, di antaranya pembiayaan sarana dan prasarana sekolah, program rumah bersubsidi (Bakti Guru Sejahtera), pembiayaan Mitraguna, serta perencanaan keuangan masa depan berbasis emas.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya