Berita

Siswa SMPN 1 Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)

Publika

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

KAMIS, 07 MEI 2026 | 04:12 WIB

NARASI bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi “kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia” runtuh ketika seluruh angka dihitung secara utuh dan proporsional menggunakan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS).

Di balik propaganda Rp55,3 triliun serapan anggaran, Rp1 triliun per hari perputaran uang, 1,8 juta pekerja, dan 27 ribu dapur SPPG, kontribusi riil MBG terhadap pertumbuhan ekonomi nasional ternyata diperkirakan hanya sekitar 0,17–0,22 persen.

BPS mencatat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia Triwulan I-2026 mencapai Rp6.187,2 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61 persen.


Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi motor utama ekonomi dengan kontribusi 2,94 persen terhadap pertumbuhan nasional. 

Sementara seluruh konsumsi pemerintah (bukan hanya MBG) hanya menyumbang 1,26 persen. Investasi nasional (PMTB) menyumbang 1,79 persen.

Namun pemerintah mencoba membangun persepsi seolah MBG adalah penyelamat ekonomi nasional.

Padahal ketika dihitung, serapan MBG Rp55,3 triliun hingga 31 Maret 2026 hanya setara 0,89% dari total PDB Triwulan I-2026.

Bahkan kontribusi proporsional MBG melalui jalur konsumsi pemerintah diperkirakan hanya sekitar 0,17 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga mencoba membangun ilusi psikologis melalui narasi “Rp1 triliun per hari”. 

Namun angka ini pada dasarnya hanyalah bentuk lain dari belanja MBG yang sudah tercermin dalam konsumsi pemerintah. Menghitungnya kembali sebagai kontribusi ekonomi baru justru menciptakan perhitungan ganda.

Dalam statistik PDB, uang yang berputar di pekerja, pedagang pangan, distribusi, logistik, dan operasional dapur sudah masuk ke dalam rantai konsumsi pemerintah maupun aktivitas ekonomi turunannya.

Karena itu, klaim bahwa Rp1 triliun per hari otomatis menjadi tambahan pertumbuhan ekonomi adalah manipulasi persepsi yang tidak sesuai dengan metode perhitungan PDB nasional.

Pemerintah juga mengklaim Rp117 miliar per hari mengalir kepada 1,8 juta pekerja. Namun ketika dibagi, nilainya hanya sekitar Rp65 ribu per pekerja per hari atau sekitar Rp1,3 juta–Rp2 juta per bulan.

Ini menunjukkan bahwa “penyerapan tenaga kerja besar-besaran” dalam MBG sebenarnya bertumpu pada pekerjaan berupah sangat rendah. Yang tercipta bukan transformasi ekonomi kelas menengah, melainkan perluasan kerja informal murah yang bergantung penuh pada APBN.

Bahkan jika seluruh pembangunan dapur SPPG dianggap sebagai investasi nasional baru, dampaknya tetap kecil.

Jumlah SPPG naik dari sekitar 19.188 unit pada awal Januari 2026 menjadi sekitar 27 ribu unit pada akhir Maret 2026. Dengan estimasi investasi Rp2,5-6 miliar per unit, total investasi pembangunan SPPG selama Triwulan I-2026 diperkirakan hanya sekitar Rp19,5-46,9 triliun.

Ketika dibandingkan dengan total investasi nasional Triwulan I-2026 sebesar Rp1.750,5 triliun, kontribusinya hanya sekitar 1–3 persen dari total investasi nasional.

Dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan hanya sekitar 0,02–0,05 persen.

Sementara itu, pemerintah juga harus menanggung biaya operasional permanen yang sangat besar. 

Jika insentif SPPG mencapai Rp6 juta per hari dan jumlah SPPG sekitar 27 ribu unit, maka negara berpotensi menggelontorkan Rp162 miliar per hari atau sekitar Rp38,8 triliun per tahun (20 hari operasional per bulan) hanya untuk menopang operasional dapur.

Ini memperlihatkan bahwa MBG bukan mesin pertumbuhan ekonomi, melainkan mesin pembakaran fiskal raksasa yang membutuhkan injeksi APBN terus-menerus agar tetap hidup.

Masalah paling seriusnya adalah pemerintah mulai membangun ilusi ekonomi berbasis nominal besar:

- Rp55 triliun serapan
- Rp1 triliun per hari
- 1,8 juta pekerja
- 27 ribu dapur
- Ratusan miliar transaksi pangan
- Ribuan pembangunan SPPG.

Padahal ketika seluruh angka dimasukkan ke dalam ukuran ekonomi Indonesia yang mencapai Rp6.187 triliun hanya dalam satu triwulan, dampaknya menyusut drastis.

Jadi, MBG bukan “kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia”. Dalam simulasi paling optimistis sekalipun, total kontribusinya kemungkinan hanya sekitar 0,22 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Yang menopang ekonomi Indonesia tetap konsumsi masyarakat luas dan investasi nasional reguler. MBG hanya menghasilkan ilusi angka besar di ruang publik, sementara dampak struktural riilnya terhadap ekonomi nasional masih sangat kecil.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya