Berita

Ilustrasi e-KTP. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kemendagri: e-KTP Tak Perlu Difotokopi

Melanggar Perlindungan Data Pribadi
KAMIS, 07 MEI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fotokopi e-KTP dipastikan tidak lagi diperlukan dan berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi atau PDP. 

Penggunaan teknologi cip dan card reader menjadi solusi yang lebih aman dalam verifikasi data.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.


“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh kepada wartawan di Kota Depok, Rabu 6 Mei 2026.

Indonesia diketahui memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum. 

Ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar. 

Teguh mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP. 

"Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh. 

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan bahwa e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader. 

“e-KTP sudah memiliki teknologi cip yang menyimpan data. Untuk membacanya tersedia alat khusus berupa card reader, sehingga tidak perlu lagi difotokopi,” pungkas Teguh.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya