Berita

Ilustrasi e-KTP. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Kemendagri: e-KTP Tak Perlu Difotokopi

Melanggar Perlindungan Data Pribadi
KAMIS, 07 MEI 2026 | 00:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fotokopi e-KTP dipastikan tidak lagi diperlukan dan berisiko melanggar UU Perlindungan Data Pribadi atau PDP. 

Penggunaan teknologi cip dan card reader menjadi solusi yang lebih aman dalam verifikasi data.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.


“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh kepada wartawan di Kota Depok, Rabu 6 Mei 2026.

Indonesia diketahui memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum. 

Ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar. 

Teguh mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP. 

"Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh. 

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan bahwa e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader. 

“e-KTP sudah memiliki teknologi cip yang menyimpan data. Untuk membacanya tersedia alat khusus berupa card reader, sehingga tidak perlu lagi difotokopi,” pungkas Teguh.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya