Berita

Representative Image (Foto: Discovery Alert)

Dunia

Iran Ubah Aturan Perlintasan Hormuz, Kapal Wajib Kantongi Izin PGSA

RABU, 06 MEI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Iran mulai memberlakukan aturan baru pelayaran di Selat Hormuz dengan mewajibkan kapal-kapal asing mengantongi izin resmi dari Persian Gulf Strait Authority (PGSA) 

Menurut laporan Press TV pada Selasa, 5 Mei 2026, kapal-kapal yang berniat melintasi Selat Hormuz kini akan menerima email dari alamat yang terhubung dengan Persian Gulf Strait Authority (PGSA) yang berisi instruksi resmi mengenai regulasi transit.

“Berdasarkan sistem tersebut, kapal-kapal yang bermaksud melewati jalur perairan tersebut akan menerima email dari alamat yang terhubung dengan Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) yang memberitahukan mereka tentang peraturan transit," ungkap laporan tersebut.


Setelah itu, setiap kapal diwajibkan mengikuti seluruh kerangka aturan yang telah ditetapkan sebelum memperoleh izin resmi untuk melintas. 

Kebijakan itu muncul ketika Iran memperketat pengawasan atas lalu lintas maritim di Selat Hormuz, jalur strategis global yang menjadi lintasan utama sebagian besar pengiriman minyak dunia.

Iran diketahui mulai memberlakukan kontrol navigasi lebih ketat sejak pecahnya perang Amerika Serikat-Israel pada 28 Februari lalu, seiring meningkatnya ketegangan dan persaingan kebijakan terkait akses maritim di kawasan itu.

Pernyataan terbaru pejabat Iran menegaskan bahwa kapal-kapal kini wajib mengikuti rute yang telah ditentukan dan memperoleh otorisasi untuk melintas, sementara Amerika Serikat terus mengerahkan kekuatan angkatan lautnya di kawasan guna mendukung pelayaran komersial.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya