Berita

Representative Image (Foto: Discovery Alert)

Dunia

Iran Ubah Aturan Perlintasan Hormuz, Kapal Wajib Kantongi Izin PGSA

RABU, 06 MEI 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Iran mulai memberlakukan aturan baru pelayaran di Selat Hormuz dengan mewajibkan kapal-kapal asing mengantongi izin resmi dari Persian Gulf Strait Authority (PGSA) 

Menurut laporan Press TV pada Selasa, 5 Mei 2026, kapal-kapal yang berniat melintasi Selat Hormuz kini akan menerima email dari alamat yang terhubung dengan Persian Gulf Strait Authority (PGSA) yang berisi instruksi resmi mengenai regulasi transit.

“Berdasarkan sistem tersebut, kapal-kapal yang bermaksud melewati jalur perairan tersebut akan menerima email dari alamat yang terhubung dengan Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) yang memberitahukan mereka tentang peraturan transit," ungkap laporan tersebut.


Setelah itu, setiap kapal diwajibkan mengikuti seluruh kerangka aturan yang telah ditetapkan sebelum memperoleh izin resmi untuk melintas. 

Kebijakan itu muncul ketika Iran memperketat pengawasan atas lalu lintas maritim di Selat Hormuz, jalur strategis global yang menjadi lintasan utama sebagian besar pengiriman minyak dunia.

Iran diketahui mulai memberlakukan kontrol navigasi lebih ketat sejak pecahnya perang Amerika Serikat-Israel pada 28 Februari lalu, seiring meningkatnya ketegangan dan persaingan kebijakan terkait akses maritim di kawasan itu.

Pernyataan terbaru pejabat Iran menegaskan bahwa kapal-kapal kini wajib mengikuti rute yang telah ditentukan dan memperoleh otorisasi untuk melintas, sementara Amerika Serikat terus mengerahkan kekuatan angkatan lautnya di kawasan guna mendukung pelayaran komersial.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya