Berita

Sidang dakwaan Bos Blueray Cargo, John Field kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Blueray Cargo John Field Didakwa Nyuap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar

RABU, 06 MEI 2026 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos Blueray Cargo, John Field bersama dua anak buahnya didakwa memberikan uang suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencapai Rp61,3 miliar dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam surat dakwaan, John Field bersama-sama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Pelabuhan para Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo didakwa telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 (Rp61,3 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura.


"Dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," bunyi surat dakwaan seperti dikutip RMOL, Rabu, 6 Mei 2026.

Pejabat DJBC yang menerima uang dimaksud, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi surat dakwaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 605 Ayat 1 huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 606 Ayat 1 UU KUHP Juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU KUHP.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya