Berita

Sidang dakwaan Bos Blueray Cargo, John Field kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Blueray Cargo John Field Didakwa Nyuap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar

RABU, 06 MEI 2026 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos Blueray Cargo, John Field bersama dua anak buahnya didakwa memberikan uang suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencapai Rp61,3 miliar dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam surat dakwaan, John Field bersama-sama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Pelabuhan para Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo didakwa telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 (Rp61,3 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura.


"Dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," bunyi surat dakwaan seperti dikutip RMOL, Rabu, 6 Mei 2026.

Pejabat DJBC yang menerima uang dimaksud, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi surat dakwaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 605 Ayat 1 huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 606 Ayat 1 UU KUHP Juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU KUHP.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya