Berita

Sidang dakwaan Bos Blueray Cargo, John Field kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Blueray Cargo John Field Didakwa Nyuap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar

RABU, 06 MEI 2026 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos Blueray Cargo, John Field bersama dua anak buahnya didakwa memberikan uang suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencapai Rp61,3 miliar dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam surat dakwaan, John Field bersama-sama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Pelabuhan para Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo didakwa telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 (Rp61,3 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura.


"Dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," bunyi surat dakwaan seperti dikutip RMOL, Rabu, 6 Mei 2026.

Pejabat DJBC yang menerima uang dimaksud, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," bunyi surat dakwaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 605 Ayat 1 huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 606 Ayat 1 UU KUHP Juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU KUHP.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya