Berita

Spanduk protes warga atas kasus dugaan pencabulan oleh oknum kiai pondok pesantren Ndholo Kusumo. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Buntut Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup Permanen

MINGGU, 03 MEI 2026 | 22:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menghentikan total aktivitas Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Langkah tegas ini diambil menyusul kasus dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh terhadap santriwati di bawah umur.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan keputusan tersebut didasari urgensi perlindungan santri yang mayoritas masih anak-anak.

“Ini penting karena menyangkut administrasi,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu, 3 Mei 2026.
 

 
Pemkab Pati telah mengajukan pencabutan izin ke pemerintah pusat sebagai bentuk penanganan menyeluruh atas kasus tersebut. Langkah ini juga mendapat dukungan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, yang turut hadir dalam rapat koordinasi di Pati hari ini.

“Kami menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin Ponpes Ndholo Kusumo. Ini peringatan bagi yang lain agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Arifah.

Selain penghentian operasional, Pemkab Pati melarang keras pihak yayasan menerima santri baru. Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada keberlanjutan pendidikan serta pemulihan psikologis para santri terdampak.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema darurat agar hak pendidikan santri tetap terpenuhi.

“Untuk siswa kelas 6 MI tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan ketat dan pendampingan khusus,” jelasnya.

Sementara siswa kelas 1 hingga 5 diberi dua opsi, yakni mengikuti pembelajaran daring atau pindah ke madrasah lain. Sebanyak 48 santri yatim piatu yang sebelumnya tinggal di pondok juga telah dikoordinasikan untuk dipindahkan ke sejumlah yayasan di Pati dan Kajen yang siap memberikan pendampingan lanjutan.

Seperti diketahui, oknum kyai berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendorong tuntutan agar pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya