Berita

Spanduk protes warga atas kasus dugaan pencabulan oleh oknum kiai pondok pesantren Ndholo Kusumo. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Buntut Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup Permanen

MINGGU, 03 MEI 2026 | 22:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menghentikan total aktivitas Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Langkah tegas ini diambil menyusul kasus dugaan pencabulan oleh oknum pengasuh terhadap santriwati di bawah umur.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan keputusan tersebut didasari urgensi perlindungan santri yang mayoritas masih anak-anak.

“Ini penting karena menyangkut administrasi,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu, 3 Mei 2026.
 

 
Pemkab Pati telah mengajukan pencabutan izin ke pemerintah pusat sebagai bentuk penanganan menyeluruh atas kasus tersebut. Langkah ini juga mendapat dukungan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, yang turut hadir dalam rapat koordinasi di Pati hari ini.

“Kami menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin Ponpes Ndholo Kusumo. Ini peringatan bagi yang lain agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Arifah.

Selain penghentian operasional, Pemkab Pati melarang keras pihak yayasan menerima santri baru. Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada keberlanjutan pendidikan serta pemulihan psikologis para santri terdampak.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema darurat agar hak pendidikan santri tetap terpenuhi.

“Untuk siswa kelas 6 MI tetap mengikuti ujian sesuai jadwal dengan pengawasan ketat dan pendampingan khusus,” jelasnya.

Sementara siswa kelas 1 hingga 5 diberi dua opsi, yakni mengikuti pembelajaran daring atau pindah ke madrasah lain. Sebanyak 48 santri yatim piatu yang sebelumnya tinggal di pondok juga telah dikoordinasikan untuk dipindahkan ke sejumlah yayasan di Pati dan Kajen yang siap memberikan pendampingan lanjutan.

Seperti diketahui, oknum kyai berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendorong tuntutan agar pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya