Berita

Ilustrasi

Politik

KPK: Pers Pilar Penting Lawan Korupsi

MINGGU, 03 MEI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya peran pers dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi yang penuh tantangan. Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2026 menjadi pengingat bahwa media memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi pilar dalam membentuk kesadaran kolektif masyarakat. Ia menekankan bahwa peran tersebut krusial dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

"Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang tidak mudah, kehadiran pers yang bebas, kritis, dan bertanggung jawab berperan penting membangun kesadaran publik," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.


Menurutnya, keberadaan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya.

"Bagi KPK, Pers bukan hanya menyampaikan kabar, tetapi juga menghidupkan kesadaran, bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan, bukan dibiarkan," jelas Budi.

Ia juga menyoroti bahwa profesi jurnalistik tidak terlepas dari berbagai risiko dan tantangan di lapangan. Meski demikian, KPK memastikan komitmennya untuk mendukung profesionalitas pers melalui keterbukaan informasi.

"Profesi Jurnalistik tidak lepas dari risiko dan tantangan. KPK berkomitmen mendukung profesionalitas pers, melalui semangat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan fungsi pemberantasan korupsi," tegas Budi.

KPK berharap insan pers terus menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kekuasaan.

"Teruslah menjadi suara publik. Tetap independen, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran," pungkas Budi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya