Berita

Konferensi pers bongkar mafia LPG di Klaten. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Bareskrim Polri Amankan Dua Pelaku Mafia LPG Subsidi di Klaten

MINGGU, 03 MEI 2026 | 10:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat melakukan penindakan di sebuah gudang yang dijadikan lokasi ilegal pengoplosan gas.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Irjen Pol Nunung Syaifudin seperti dikutip, Minggu, 3 Mei 2026.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

"Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Brigjen Irhamni.

Ia menerangkan, pada Selasa dini hari, 28 April 2026, tim melakukan penindakan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis, Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Brigjen Irhamni mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.

"Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Dua tersangka yang telah diamankan yakni KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan akibat praktik ilegal tersebut.

"Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," ungkapnya.

Brigjen Irhamni juga menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan akan terus menelusuri hingga ke pihak-pihak yang menjadi pemodal dan bagian dari jaringan distribusi ilegal tersebut.

"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," pungkasnya.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya