Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Unsur pemerintah daerah (pemda) hingga perangkat desa diingatkan soal pentingnya mengedepankan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana desa.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam kegiatan “Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa” di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Dana desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap Rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” kata Misbakhun dikutip Antara, Sabtu, 2 Mei 2026.
Legislator Golkar itu menjelaskan dana desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah.
Selain itu, dana desa juga menjadi upaya nyata dalam mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, pemerintah pusat memberikan perhatian besar kepada desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengelola masyarakatnya, salah satunya melalui Dana Desa.
Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan alokasi dana tersebut dari tahun ke tahun.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari desa,” jelasnya.
Kendati demikian, Ketum Depinas Soksi ini mewanti-wanti tentang pentingnya kapasitas pengelolaan yang memadai seiring peningkatan anggaran untuk masyarakat desa.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih ada berbagai kendala di lapangan dalam penggunaan dana desa, seperti lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, ketidaksesuaian antara perencanaan, dan realisasi anggaran.
“Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara.
Ia pun mendorong para kades untuk aktif membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemda dan BPK untuk memperoleh arahan serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
“Tujuan utama dana desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.