Berita

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)

Politik

Usulan KPK Soal Batas Ketum Parpol Masuk Akal untuk Cegah Feodalisme

MINGGU, 26 APRIL 2026 | 09:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons tegas dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum.

Menurut Anas, jika pembatasan tersebut ditujukan untuk menjaga kesehatan sirkulasi elite, mendorong kaderisasi, serta menekan potensi feodalisme di tubuh partai, maka langkah itu dinilai masuk akal.

"Pembatasan periode adalah pilihan yang masuk akal. Maknanya, jelas berfaedah pula bagi proses institusionalisasi parpol. Setidaknya bisa mengurangi personalisasi," katanya lewat akun X, Minggu, 26 April 2026.


Ia bahkan menilai, skema dua periode yang selama ini diterapkan pada jabatan presiden dan kepala daerah dapat dijadikan rujukan bagi kepemimpinan partai politik.

Namun demikian, Anas mengingatkan bahwa realitas internal setiap partai politik tidak selalu sama. Dalam kondisi tertentu, pembatasan tersebut bisa saja dilonggarkan dengan syarat ketat.

Menurutnya, jika ada ketua umum yang menjabat lebih dari dua periode, harus ada konsekuensi yang jelas dan transparan. Salah satunya adalah pernyataan terbuka kepada publik bahwa partai tersebut tidak memenuhi ketentuan ideal dalam Undang-Undang Partai Politik.

"Yang lebih serius misalnya dengan kewajiban untuk kembali mengikuti verifikasi administratif dan faktual, serta mendapatkan pengurangan jumlah bantuan dana APBN dan APBD,” paparnya.

Anas menegaskan, wacana ini seharusnya dibahas secara objektif dan terbuka, bukan untuk menyasar atau memojokkan partai tertentu.

“Monggo perihal ini dibahas secara obyektif dan terbuka. Bukan untuk memojokkan partai tertentu, tetapi benar-benar dalam rangka perbaikan dan penyehatan kehidupan parpol kita,” pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya