Berita

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)

Politik

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 14:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penentuan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) tidak bisa diintervensi pihak eksternal, sekalipun itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyangkal usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol dua periode.

Menurut Viva Yoga, dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum partai politik. 


“Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Anak buah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menjelaskan, partai politik merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, namun berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan. 

Sambungnya, parpol didirikan oleh warga negara yang memiliki kesamaan pandangan, kepentingan, serta tujuan, sehingga pengelolaan internalnya menjadi kewenangan penuh partai secara mandiri.

Ia menambahkan, jika terdapat wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, hal itu berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat. 

Viva Yoga menyebut, dinamika internal partai yang diatur dalam AD/ART merupakan cerminan kehendak bersama pengurus dan anggota. Oleh karena itu, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun di luar partai politik dalam menentukan kepemimpinan.

“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya