Berita

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)

Politik

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 14:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penentuan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) tidak bisa diintervensi pihak eksternal, sekalipun itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyangkal usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol dua periode.

Menurut Viva Yoga, dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum partai politik. 


“Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Anak buah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menjelaskan, partai politik merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, namun berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan. 

Sambungnya, parpol didirikan oleh warga negara yang memiliki kesamaan pandangan, kepentingan, serta tujuan, sehingga pengelolaan internalnya menjadi kewenangan penuh partai secara mandiri.

Ia menambahkan, jika terdapat wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, hal itu berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat. 

Viva Yoga menyebut, dinamika internal partai yang diatur dalam AD/ART merupakan cerminan kehendak bersama pengurus dan anggota. Oleh karena itu, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun di luar partai politik dalam menentukan kepemimpinan.

“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya