Berita

Konferensi pejabat MA dan KPK di media center MA (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

MA: Dari 8.000 Hakim, Hanya Segelintir Terjerat Korupsi

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 13:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) menolak anggapan publik yang menggeneralisasi aparat peradilan sebagai sarang korupsi. Dari sekitar 8.000 hakim di Indonesia, hanya sebagian kecil yang tersandung kasus, sementara mayoritas tetap menjaga integritas.

Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan hal baru. Hubungan tersebut telah terjalin sejak awal pembentukan KPK, termasuk dalam pendidikan para penyidiknya.

“Kerja sama sesungguhnya sudah sering kami lakukan, baik KPK mengundang kami untuk memberikan pengetahuan terkait aspek yudisial bagi para penyidik KPK. Mesti diingat, penyidik KPK pertama di Indonesia dididik di Pusdiklat Mahkamah Agung,” ujar Syamsul di Media Center MA, Jumat, 24 April 2026.


Ia menambahkan, pada masa awal berdiri, KPK bahkan belum memiliki fasilitas pelatihan sendiri dan memanfaatkan pusat pendidikan milik MA.

“KPK waktu itu belum ada tempat, sehingga menggunakan Pusdiklat Mahkamah Agung,” jelasnya.

Saat ini, MA terus berupaya membentengi sekitar 8.000 hakim melalui pendidikan integritas guna mencegah praktik korupsi peradilan.

“Ada 8.000 hakim yang kami didik sekaligus dibekali ‘perisai’ agar terhindar dari judicial corruption. Semangat ini menjadi kurikulum baku di Mahkamah Agung,” tegas Syamsul.

Meski demikian, ia mengakui masih ada oknum hakim yang terjerat kasus. Namun, jumlahnya dinilai sangat kecil dibandingkan total hakim yang ada.

“Memang ada satu dua kasus yang kemudian kita temukan, di mana mereka terjebak dalam judicial corruption,” katanya.

Syamsul juga mengkritik cara pandang publik yang cenderung menggeneralisasi kasus tersebut seolah mencerminkan seluruh hakim di Indonesia. Menurutnya, jika dilihat secara statistik, jumlah kasus tersebut tidak sebanding dengan total hakim yang ada.

Ia menilai logika “setetes nila merusak susu sebelanga” kerap digunakan sehingga membentuk persepsi yang tidak proporsional.

“Bad news is a good news. Hal-hal negatif seringkali lebih disorot sehingga menutupi mayoritas yang berintegritas,” ujarnya.

Syamsul memastikan mayoritas hakim tetap berkomitmen menjaga integritas, terlebih dengan adanya peningkatan kesejahteraan yang diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan.

“Insya Allah, hingga saat ini mayoritas dari 8.000 hakim terus berjuang menegakkan integritas, apalagi mereka juga baru mendapatkan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Ia bahkan menyampaikan harapan bahwa jika integritas benar-benar terjaga, maka peran lembaga pengawas seperti KPK tidak lagi diperlukan.

“Saya percaya, jika integritas benar-benar terwujud, ke depan mungkin kita tidak lagi membutuhkan KPK atau pengawas lainnya karena semuanya sudah berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya