Berita

Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya, Muhammad Sarmuji (tengah) (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Golkar Tak Persoalkan Usulan Batas Ketum Parpol

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 11:13 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Partai Golkar menyatakan tidak mempermasalahkan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Sebelumnya, KPK menilai pembatasan masa jabatan ketua umum diperlukan untuk memastikan kaderisasi berjalan sehat.

"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," tulis laman resmi KPK, Kamis, 23 April 2026.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kajian itu merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.

Menanggapi hal itu, Golkar menilai isu utama bukan pada batasan jabatan, melainkan kualitas demokrasi internal partai.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan partainya tidak terdampak langsung oleh usulan tersebut karena selama ini pergantian kepemimpinan berjalan rutin di setiap periode.

“Golkar tidak risau dengan isu itu, karena Golkar kepemimpinannya ajeg berganti setiap periode,” katanya kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan bukan persoalan mendasar bagi partai. Ia justru menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi di internal agar tidak bergantung pada satu figur.

“Yang kami ingin tekankan bukan persoalan itu yang utama. Yang utama adalah bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas,” jelas Sarmuji.

Sarmuji menjelaskan, dengan demokrasi internal yang kuat, partai mampu menampung berbagai gagasan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga tidak terpusat pada satu sosok kepemimpinan.

“Kalau demokrasi internal itu berkualitas, kita tidak akan bergantung pada satu sosok saja, tetapi ada banyak pemikiran yang bisa diserap.  Pemikiran itu mencermikan pemikiran yang berkembang di masyarakat,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan bahwa meski tidak menolak wacana pembatasan dua periode, Golkar tetap memandang penguatan demokrasi internal sebagai hal yang lebih krusial dalam tata kelola partai.

“Menurut saya, isu demokrasi internal lebih penting daripada batasan periode, meskipun sekali lagi kami tidak ada masalah seandainya ada batasan dua periode,” pungkas Sarmuji.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya