Berita

Aksi unjuk rasa Buruh di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. (Foto: RMOL)

Publika

Jangan Pangkas Hak Buruh dengan Dalih Keseimbangan

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 06:56 WIB

SETIAP kali pemerintah atau DPR mau mengubah aturan soal buruh, kata "keseimbangan" pasti selalu muncul. Begitu juga sekarang, saat RUU Ketenagakerjaan sedang digodok di Senayan.

Katanya, aturan ini mau menyeimbangkan antara hak buruh dan kepentingan pengusaha, atau antara perlindungan pekerja dan kenyamanan investasi. 

Kedengarannya memang adil, tapi kalau kita lihat sejarahnya, kata "keseimbangan" versi negara ini sering kali cuma jadi alasan halus untuk memangkas hak-hak pekerja.


Masalahnya, buruh dan pengusaha itu sejak awal tidak pernah punya posisi yang setara. Yang satu bekerja untuk menyambung hidup, yang lain mengeluarkan modal untuk mencari untung.

Dalam hubungan yang tidak seimbang begini, negara tidak bisa cuma duduk manis di tengah atau sok netral. Justru negara punya tugas untuk membela pihak yang lebih lemah.

Kalau negara cuma main aman dengan alasan "menyeimbangkan", yang terjadi biasanya bukan keadilan, tapi perlindungan terhadap buruh yang pelan-pelan makin dikikis.

Pola seperti ini sebenarnya bukan barang baru. Kita sudah melihatnya di UU Cipta Kerja. Dulu janjinya adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya, tapi kenyataannya malah bikin status kerja jadi makin tidak pasti. Sistem kontrak makin panjang, outsourcing di mana-mana, dan pesangon pun jadi lebih kecil.

Rasanya, negara lebih sibuk memastikan orang "mudah dipekerjakan" daripada memastikan mereka bisa "hidup layak".

Sekarang, RUU Ketenagakerjaan ini muncul lagi dengan narasi yang hampir sama. Meskipun disebut-sebut untuk melindungi tenaga kerja, kita perlu kritis melihat pasal-pasal teknisnya.

Jangan-jangan, perlindungan itu cuma ada di judulnya saja, sementara isinya justru memberi ruang lebih luas bagi perusahaan untuk lepas tangan dari kesejahteraan pekerja.

Apalagi di tengah tekanan investasi yang besar, pemerintah sering kali lebih memilih menyenangkan investor dengan cara menekan biaya tenaga kerja.

Risikonya besar. Kalau aturan ini tidak benar-benar berpihak pada buruh, kita akan punya masyarakat yang selamanya terjebak dalam ketidakpastian kerja.

Pekerja kontrak atau pekerja gig akan terus hidup tanpa jaminan hari tua atau stabilitas pendapatan. 

Jadi, RUU ini adalah soal pilihan politik. Negara mau menganggap buruh sebagai manusia yang harus dilindungi, atau cuma sekadar angka dalam biaya produksi?

Jika buruh hanya dianggap sebagai beban biaya yang harus ditekan, maka kita bukan sedang menyusun hukum yang adil, melainkan sedang melegalkan ketimpangan atas nama "keseimbangan".

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya