Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: YouTube Viva)

Politik

Bahlil Jangan Tipu Presiden dan Rakyat

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 00:02 WIB | OLEH: DIKI TRIANTO

Kurva harga minyak dunia pada awal 2026 sebenarnya cukup terang terbaca. Naik tajam saat konflik Iran memanas, menyentuh puncak di Maret, lalu turun tipis memasuki April.

Data pasar menunjukkan, harga minyak mentah Brent sempat menyentuh kisaran 115-119 Dolar AS per barel pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Bahkan pada 10 Maret 2026, harga mendekati 119 Dolar AS per barel, menjadi titik tertinggi sejak 2022, dipicu kekhawatiran gangguan pasokan akibat konflik Timur Tengah.

Pada fase inilah tekanan global terhadap harga energi berada di puncaknya. Banyak negara langsung merespons dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).


Sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, dan Singapura tercatat melakukan penyesuaian harga BBM dalam periode Maret hingga awal April 2026, mengikuti lonjakan harga minyak global.

Namun kebijakan menaikkan harga BBM di dalam negeri justru muncul di fase yang berbeda, saat tren global sudah melandai.

Entah terlalu percaya diri atau justru mengambil sikap hati-hati, pemerintah Indonesia justru memilih menahan harga. Hingga awal April 2026, tidak ada kenaikan harga BBM.

Baru pada 18 April 2026, pemerintah menaikkan harga BBM dalam negeri. Bukan Presiden Prabowo Subianto, melainkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang tampil.

Menggunakan dasar Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020, Kementerian ESDM melalui Pertamina memilih opsi menaikkan BBM nonsubsidi.

"Untuk BBM nonsubsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, itu mengikuti harga pasar," kata Bahlil di Magelang, Sabtu, 18 April 2026.

Masalahnya, pada saat kebijakan itu diambil, harga minyak dunia sudah jauh turun dari puncaknya.

Tercatat pada 18-19 April 2026, berbarengan dengan kenaikan harga BBM Indonesia, harga minyak berada di kisaran 90-91 Dolar AS per barel untuk Brent, dan sekitar 83-84 Dolar AS per barel untuk WTI. 

Artinya terdapat selisih waktu yang signifikan antara puncak harga global, yakni saat minyak dunia 119 Dolar AS per barel pada 10 Maret 2026 dengan respons kebijakan dalam negeri.

Merujuk data-data tersebut, maka dalih Bahlil menaikkan BBM dalam negeri karena alasan kenaikan minyak dunia menjadi tidak relevan.

Dalam perspektif momentum, kebijakan ini memunculkan pertanyaan. Sebab, saat harga minyak dunia berada di puncaknya pada Maret, Indonesia tidak menaikkan harga BBM. Sebaliknya, ketika harga sudah turun sekitar 20?"30 Dolar AS per barel, penyesuaian justru dilakukan.

Hingga akhir April 2026, harga minyak dunia masih fluktuatif, namun cenderung bertahan di bawah puncak Maret, yakni di kisaran 95-100 Dolar AS per barel.

Perbandingan ini memperlihatkan kontras kebijakan. Negara lain bergerak cepat saat harga melonjak, sementara Indonesia menahan, lalu menaikkan harga ketika tekanan global mulai mereda.

Di titik inilah kritik muncul: bukan sekadar soal kenaikan harga, melainkan soal timing kebijakan. Dalam pasar energi global yang bergerak cepat, selisih waktu bukan sekadar angka, melainkan persepsi publik tentang keadilan dan respons negara.

Dan bagi publik, realitasnya sederhana: harga BBM naik ketika harga minyak dunia trennya mulai turun. Sebuah ironi kebijakan yang kini menjadi bahan perdebatan.

Lalu, apakah menteri yang sempat dijuluki "Pangeran Hormuz" ini bakal menurunkan BBM dalam negeri saat minyak dunia konsisten turun? Lihat saja nanti.  

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya