Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto: YouTube Viva)

Politik

Bahlil Jangan Tipu Presiden dan Rakyat

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 00:02 WIB | OLEH: DIKI TRIANTO

Kurva harga minyak dunia pada awal 2026 sebenarnya cukup terang terbaca. Naik tajam saat konflik Iran memanas, menyentuh puncak di Maret, lalu turun tipis memasuki April.

Data pasar menunjukkan, harga minyak mentah Brent sempat menyentuh kisaran 115-119 Dolar AS per barel pada awal hingga pertengahan Maret 2026. Bahkan pada 10 Maret 2026, harga mendekati 119 Dolar AS per barel, menjadi titik tertinggi sejak 2022, dipicu kekhawatiran gangguan pasokan akibat konflik Timur Tengah.

Pada fase inilah tekanan global terhadap harga energi berada di puncaknya. Banyak negara langsung merespons dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).


Sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, dan Singapura tercatat melakukan penyesuaian harga BBM dalam periode Maret hingga awal April 2026, mengikuti lonjakan harga minyak global.

Namun kebijakan menaikkan harga BBM di dalam negeri justru muncul di fase yang berbeda, saat tren global sudah melandai.

Entah terlalu percaya diri atau justru mengambil sikap hati-hati, pemerintah Indonesia justru memilih menahan harga. Hingga awal April 2026, tidak ada kenaikan harga BBM.

Baru pada 18 April 2026, pemerintah menaikkan harga BBM dalam negeri. Bukan Presiden Prabowo Subianto, melainkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang tampil.

Menggunakan dasar Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020, Kementerian ESDM melalui Pertamina memilih opsi menaikkan BBM nonsubsidi.

"Untuk BBM nonsubsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, itu mengikuti harga pasar," kata Bahlil di Magelang, Sabtu, 18 April 2026.

Masalahnya, pada saat kebijakan itu diambil, harga minyak dunia sudah jauh turun dari puncaknya.

Tercatat pada 18-19 April 2026, berbarengan dengan kenaikan harga BBM Indonesia, harga minyak berada di kisaran 90-91 Dolar AS per barel untuk Brent, dan sekitar 83-84 Dolar AS per barel untuk WTI. 

Artinya terdapat selisih waktu yang signifikan antara puncak harga global, yakni saat minyak dunia 119 Dolar AS per barel pada 10 Maret 2026 dengan respons kebijakan dalam negeri.

Merujuk data-data tersebut, maka dalih Bahlil menaikkan BBM dalam negeri karena alasan kenaikan minyak dunia menjadi tidak relevan.

Dalam perspektif momentum, kebijakan ini memunculkan pertanyaan. Sebab, saat harga minyak dunia berada di puncaknya pada Maret, Indonesia tidak menaikkan harga BBM. Sebaliknya, ketika harga sudah turun sekitar 20-30 Dolar AS per barel, penyesuaian justru dilakukan.

Hingga akhir April 2026, harga minyak dunia masih fluktuatif, namun cenderung bertahan di bawah puncak Maret, yakni di kisaran 95-100 Dolar AS per barel.

Perbandingan ini memperlihatkan kontras kebijakan. Negara lain bergerak cepat saat harga melonjak, sementara Indonesia menahan, lalu menaikkan harga ketika tekanan global mulai mereda.

Di titik inilah kritik muncul: bukan sekadar soal kenaikan harga, melainkan soal timing kebijakan. Dalam pasar energi global yang bergerak cepat, selisih waktu bukan sekadar angka, melainkan persepsi publik tentang keadilan dan respons negara.

Dan bagi publik, realitasnya sederhana: harga BBM naik ketika harga minyak dunia trennya mulai turun. Sebuah ironi kebijakan yang kini menjadi bahan perdebatan.

Lalu, apakah menteri yang sempat dijuluki "Pangeran Hormuz" ini bakal menurunkan BBM dalam negeri saat minyak dunia konsisten turun? Lihat saja nanti.  

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya