Berita

Zulkifli Hasan saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI. (Foto: Dok. Kemendag)

Politik

Minyakita, Warisan Zulhas yang Kini Menguji Kesabaran Publik

RABU, 22 APRIL 2026 | 19:15 WIB | OLEH: DIKI TRIANTO

Kelangkaan Minyakita di berbagai daerah kembali memantik keresahan publik. Produk minyak goreng kemasan sederhana yang semula digadang-gadang menjadi solusi keterjangkauan, kini justru sulit ditemukan di pasaran.

Di saat yang sama, wacana kenaikan harga semakin menguat, menambah beban masyarakat kecil.

Di balik sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng rakyat tersebut, muncul persoalan baru: praktik produksi ilegal yang memperkeruh tata niaga dan memperdalam krisis kepercayaan publik.


Kasus terbaru terungkap di sejumlah daerah, termasuk pembongkaran praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo. Aparat menemukan adanya pengemasan ulang minyak goreng yang tidak sesuai standar untuk kemudian dijual dengan label Minyakita.

Temuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Minyakita kemasan 1 liter, diisi hanya sekitar 700-900 mililiter. Sementara untuk kemasan 5 liter hanya berisi minyak kurang lebih 4.600 mililiter atau 4,6 liter.

“Dalam praktiknya, para tersangka memproduksi minyak goreng tersebut dengan takaran yang tidak sesuai label," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, Rabu, 22 April 2026.

Praktik ini menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan produk yang sejatinya ditujukan untuk rakyat kecil. Masalah takaran tidak sesuai juga sudah ditemukan tahun lalu. 

Pada Maret 2025 lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak si Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan menemukan isi minyak goreng Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter dari yang seharusnya 1 liter.

Selain itu, Mentan Amran juga menemukan Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin produk yang langka dan bermasalah justru berpotensi naik harga?

Minyakita sendiri bukan produk baru. Program ini diluncurkan pemerintah pada 2022, saat Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas). Kehadirannya kala itu dimaksudkan untuk menstabilkan harga minyak goreng pasca gejolak panjang akibat kelangkaan dan lonjakan harga minyak sawit global.

Namun dalam perkembangannya, berbagai persoalan justru bermunculan. Mulai dari distribusi yang bocor, lonjakan permintaan, hingga kini maraknya produk ilegal.

Menariknya, Zulhas yang kini menjabat Menko Pangan memiliki penjelasan tersendiri terkait kelangkaan Minyakita. Ia menyebut, pasokan di pasar tradisional terserap besar-besaran untuk program bantuan pangan pemerintah.

Penggunaan Minyakita untuk bantuan kepada puluhan juta penerima disebut menyebabkan pasokan di pasar menyusut signifikan.

Selain itu, ia juga menilai lonjakan permintaan dari masyarakat luas, termasuk pergeseran konsumsi dari minyak premium ke Minyakita ikut memperparah kelangkaan.

"Sudah ketemu sebabnya kenapa harga naik, karena ada bantuan pangan. Banyak sekali yang dari pasar tradisional pindah ke bantuan pangan," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor Menko Pangan, Jakarta, hari ini.

Alasan tersebut memunculkan kritik baru. Program bantuan pangan sejatinya berada dalam koordinasi lintas kementerian di bawah Kementerian Koordinator, bukan semata domain teknis Kementerian Perdagangan.

Artinya, penggunaan Minyakita dalam skema bantuan juga merupakan bagian dari kebijakan yang berada dalam kendali koordinasi pemerintah sendiri.

Di titik ini ada kontradiksi. Kebijakan yang awalnya dirancang untuk menjaga stabilitas harga di pasar tradisional, justru “ditarik” ke program bantuan dalam skala besar, yang pada akhirnya menggerus pasokan di pasar itu sendiri.

Belum lagi persoalan distribusi yang merambah ritel modern, hingga lemahnya pengawasan yang membuka celah praktik ilegal. Semua itu memperlihatkan bahwa problem Minyakita bukan sekadar soal tingginya permintaan, melainkan kegagalan tata kelola dari hulu ke hilir.

Ketika produk rakyat berubah menjadi barang langka, bahkan dipalsukan, maka yang dipertanyakan bukan lagi pasar, melainkan arah kebijakan.

Muncul pertanyaan besar, apakah Minyakita warisan Zulhas ini telah bergeser dari solusi menjadi sumber masalah baru?

Jika tidak ada evaluasi menyeluruh, Minyakita berpotensi menjadi simbol kegagalan kebijakan publik: lahir dengan janji stabilitas, tetapi berujung pada kelangkaan, kenaikan harga, dan celah penyimpangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya