Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Pertahanan

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

RABU, 22 APRIL 2026 | 14:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto membentuk Komando Teritorial (Koter) baru di antaranya 37 Komando Daerah Militer (Kodam), 15 Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), dan 8 Pasukan Marinir (Pasmar) dikritik Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. 

Rencana itu disampaikan dalam acara Retret Ketua DPRD seluruh Indonesia pada Minggu 19 April 2026. Menurut Panglima TNI, rencana tersebut adalah dalam rangka mempercepat pembangunan di wilayah dan membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di daerah.

Dalam hal ini Imparsial memandang, rencana penambahan Koter baru tersebut tentunya bertentangan dengan UU TNI khususnya ketentuan yang termuat dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2).


"Pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan," demikian bunyi pasal tersebut.

Alih-alih melakukan restrukturisasi komando teritorial, Panglima TNI justru berencana menambah jumlah Koter termasuk memperluas fungsi dan tugasnya. Penguatan Koter ini dianggap tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI. 

Salah satu agenda reformasi TNI adalah melakukan restrukturisasi Koter dan mengurangi jumlah Koter, bukan memperkuatnya. Struktur Koter adalah struktur penyangga Dwifungsi TNI sebagaimana terjadi di masa Orba. 

"Karena itu, penguatan Koter ini kembali akan memperkuat Dwifungsi TNI dan potensial digunakan untuk kepentingan politik praktis," kata Ardi Manto.

Lebih lanjut, penambahan Koter dengan tujuan percepatan pembangunan dinilai juga tidak sejalan dengan tugas dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Menempatkan TNI sebagai alat pembangunan adalah upaya untuk merusak profesionalisme TNI itu sendiri. 

TNI didik, dilatih, dan dipersenjatai untuk perang. Artinya, TNI sesungguhnya didesain untuk mengatasi ancaman kedaulatan dari luar bukan sebagai aktor pembangunan di dalam negeri. Dengan demikian memperluas peran TNI di dalam negeri, khususnya dalam bidang pembangunan, sesungguhnya menghapus demarkasi urusan sipil-militer.

"Kami memandang, di tengah ketidakpastian situasi geopolitik global dan kawasan, penguatan TNI seharusnya difokuskan pada modernisasi alutsista, seperti pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) yang hingga hari ini tak kunjung tercapai," tegasnya. 

Alih-alih memperluas Komando Teritorial yang berorientasi domestik, prioritas kebijakan seharusnya diarahkan pada peningkatan kesiapsiagaan tempur dan kemampuan pertahanan eksternal yang relevan dengan dinamika ancaman kontemporer. 

"Tanpa fokus tersebut, ekspansi organisasi justru berisiko mengalihkan sumber daya dan perhatian dari kebutuhan strategis pertahanan negara yang lebih mendesak," sambungnya.

Imparsial meyakini rencana perluasan objek militer ini akan menambah deret panjang permasalahan hajat hidup rakyat sipil seperti konflik agraria. Dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, setidaknya sepanjang tahun 2024 klaim fasilitas militer dan lapangan tembak di atas lahan pertanian dan pemukiman masyarakat telah menyebabkan letupan enam konflik agraria di lahan seluas 1.217,20 yang menyebabkan 307 kepala keluarga terdampak. 

Sedangkan letupan konflik agraria yang disebabkan oleh TNI berjumlah lima kasus konflik dengan luas 1.231 hektar dan korban terdampak sebanyak 200 kepala keluarga.    

"Berdasarkan uraian di atas, kami mendesak kepada Presiden dan DPR untuk segera melakukan restrukturisasi komando teritorial (Koter) serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas TNI di luar tugas pokok yang diatur dalam UU TNI," tutup Ardi Manto.




Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya