Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Desak WP Badan Segera Lapor SPT

Tidak Ada Perpanjangan
SELASA, 21 APRIL 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) badan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan ditetapkan pada 30 April 2026. Sehingga, waktu yang tersisa bagi WP badan hanya sekitar 9 hari.

Untuk itu, ia mendesak WP badan untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir.


"Kalau diperpanjang terus enggak selesai-selesai. Untuk sementara belum ada (perpanjangan waktu), jadi cepat-cepat mengisi SPT saja," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sempat membuka opsi relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Namun, keputusan tersebut masih menunggu perkembangan jumlah laporan yang masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut kebijakan relaksasi, termasuk bagi WP dengan status kurang bayar, masih dalam pembahasan.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan," kata Inge.

Di sisi lain, DJP telah lebih dulu memberikan kelonggaran kepada WP orang pribadi. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.

Relaksasi tersebut berlaku selama satu bulan hingga 30 April 2026. Apabila pelaporan melewati periode itu, sanksi akan kembali diberlakukan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya