Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Desak WP Badan Segera Lapor SPT

Tidak Ada Perpanjangan
SELASA, 21 APRIL 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) badan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan ditetapkan pada 30 April 2026. Sehingga, waktu yang tersisa bagi WP badan hanya sekitar 9 hari.

Untuk itu, ia mendesak WP badan untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir.


"Kalau diperpanjang terus enggak selesai-selesai. Untuk sementara belum ada (perpanjangan waktu), jadi cepat-cepat mengisi SPT saja," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sempat membuka opsi relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Namun, keputusan tersebut masih menunggu perkembangan jumlah laporan yang masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut kebijakan relaksasi, termasuk bagi WP dengan status kurang bayar, masih dalam pembahasan.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan," kata Inge.

Di sisi lain, DJP telah lebih dulu memberikan kelonggaran kepada WP orang pribadi. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.

Relaksasi tersebut berlaku selama satu bulan hingga 30 April 2026. Apabila pelaporan melewati periode itu, sanksi akan kembali diberlakukan.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya