Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya Desak WP Badan Segera Lapor SPT

Tidak Ada Perpanjangan
SELASA, 21 APRIL 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) badan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan ditetapkan pada 30 April 2026. Sehingga, waktu yang tersisa bagi WP badan hanya sekitar 9 hari.

Untuk itu, ia mendesak WP badan untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir.


"Kalau diperpanjang terus enggak selesai-selesai. Untuk sementara belum ada (perpanjangan waktu), jadi cepat-cepat mengisi SPT saja," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sempat membuka opsi relaksasi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Namun, keputusan tersebut masih menunggu perkembangan jumlah laporan yang masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut kebijakan relaksasi, termasuk bagi WP dengan status kurang bayar, masih dalam pembahasan.

"Terkait relaksasi bagi pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan pembayarannya, apabila dia kurang bayar, sampai saat ini masih dalam pembahasan, sambil menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang telah dilaporkan," kata Inge.

Di sisi lain, DJP telah lebih dulu memberikan kelonggaran kepada WP orang pribadi. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025.

Relaksasi tersebut berlaku selama satu bulan hingga 30 April 2026. Apabila pelaporan melewati periode itu, sanksi akan kembali diberlakukan.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya