Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Politik

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

SELASA, 21 APRIL 2026 | 18:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, disambut baik oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Fahri Bachmid, karena memperkuat kedudukan hukum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fahri menjelaskan, jika ditelaah secara seksama dan cermat seluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, secara terang kewenangan konstitusional menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada BPK.

“Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Fahri kepada RMOL, Selasa, 21 April 2026.


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menuturkan, BPK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya sebagai the final interpreter of constitution untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara,” urainya.

Akibat putusan MK tersebut, Fahri menyebut lembaga lain yang secara faktual sering dilibatkan, hanya punya kedudukan sebagai mandatory temuan, sehingga hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final).

“ini sejalan dengan paradigma hukum tipikor, yaitu hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loos) yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara, bukan total loss atau potential loss. Itu merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam persoalan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materiil terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU 1/2023).

Tetapi katanya, dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi), terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil.

Fahri menguraikan, basis fundamental politik hukum atas penormaan pranata ini, secara historis jembatan "Bridging" ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU 1/2023) adalah delik inti (core crime) korupsi yang diadopsi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sekaligus menandai peralihan delik korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional.

Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan.

“Keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara, sehingga menurut saya keberadaan kerugian keuangan negara menjadi unsur utama (element of crime), dan dalam prinsip pembuktian atas elemen kerugian keuangan negara mutlak mempedomani kaidah "beyond a reasonable doubt" yang harus dibuktikan,” katanya. 

“Dengan demikian, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK,” demikian Fahri menutup.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya