Berita

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Politik

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

SELASA, 21 APRIL 2026 | 18:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, disambut baik oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Fahri Bachmid, karena memperkuat kedudukan hukum hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Fahri menjelaskan, jika ditelaah secara seksama dan cermat seluruh pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, secara terang kewenangan konstitusional menghitung dan menyatakan kerugian keuangan negara berada pada BPK.

“Putusan ini memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Fahri kepada RMOL, Selasa, 21 April 2026.


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menuturkan, BPK merupakan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Dalam putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya sebagai the final interpreter of constitution untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara,” urainya.

Akibat putusan MK tersebut, Fahri menyebut lembaga lain yang secara faktual sering dilibatkan, hanya punya kedudukan sebagai mandatory temuan, sehingga hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final).

“ini sejalan dengan paradigma hukum tipikor, yaitu hanya kerugian yang bersifat faktual (actual loos) yang menjadi pijakan penentuan kerugian keuangan negara, bukan total loss atau potential loss. Itu merupakan kaidah dan prinsip dasar dalam persoalan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan secara teknis putusan ini menolak permohonan uji materiil terhadap ketentuan norma Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU 1/2023).

Tetapi katanya, dalam pertimbangan hukum yang mengikat (ratio decidendi), terdapat penegasan bahwa norma Pasal 603 dan 604 KUHP merupakan delik materiil.

Fahri menguraikan, basis fundamental politik hukum atas penormaan pranata ini, secara historis jembatan "Bridging" ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP baru (UU 1/2023) adalah delik inti (core crime) korupsi yang diadopsi dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sekaligus menandai peralihan delik korupsi ke dalam kodifikasi hukum pidana nasional.

Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan.

“Keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara, sehingga menurut saya keberadaan kerugian keuangan negara menjadi unsur utama (element of crime), dan dalam prinsip pembuktian atas elemen kerugian keuangan negara mutlak mempedomani kaidah "beyond a reasonable doubt" yang harus dibuktikan,” katanya. 

“Dengan demikian, proses penegakan hukum seharusnya didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan lebih dahulu oleh BPK,” demikian Fahri menutup.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya