Berita

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR Tegaskan Tidak Ada Izin Lintas Udara Permanen AS di RI

SELASA, 21 APRIL 2026 | 15:42 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Beredar salah tafsir terkait isu izin lintas udara permanen (blanket overflight) bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. 

Menurut Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, informasi yang beredar tidak sesuai dengan penjelasan awal pemerintah.

Utut menyebut, setelah mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait, tidak ditemukan adanya kebijakan yang memberikan izin terbang “selimut” tanpa prosedur. 


Menurutnya, setiap aktivitas lintas udara tetap harus melalui mekanisme pemberitahuan dan persetujuan otoritas Indonesia.

“Begitu mendarat, dijelaskan tidak ada itu. Jadi jangan sampai keliru memahami,” ujar Utut kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa, 21 April 2026. 

Ia menekankan, kedaulatan udara Indonesia merupakan prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan. Karena itu, tidak mungkin ada skema yang membebaskan pihak asing melintas tanpa kontrol negara.

“Kedaulatan udara itu mutlak. Artinya tetap harus ada notice ke Kementerian Pertahanan dan TNI AU,” jelasnya.

Isu ini mencuat di tengah dinamika kerja sama pertahanan Indonesia dengan Amerika Serikat yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, Utut menegaskan kerja sama tersebut tidak mengarah pada pembentukan aliansi militer.

“Ini bukan aliansi militer. Kita tetap pegang prinsip bebas aktif,” tegas Utut.

Legislator PDIP ini juga mengaitkan munculnya persepsi keliru ini dengan posisi Indonesia yang semakin aktif di panggung global, termasuk setelah bergabung dengan BRICS. 

Lanjut Utut, langkah Indonesia yang menjalin hubungan dengan berbagai kekuatan dunia kerap memicu spekulasi.

Padahal, kata dia, strategi Indonesia justru menjaga keseimbangan hubungan internasional, sejalan dengan konsep “mengayuh di antara dua karang” yang diperkenalkan Mohammad Hatta.

“Selama kita tidak masuk aliansi militer, kita masih fleksibel di antara berbagai kekuatan,” ungkapnya.

Meski menilai isu blanket overflight sebagai kesalahpahaman, DPR tetap akan melakukan pendalaman. Komisi I berencana memanggil Kementerian Pertahanan untuk memastikan tidak ada celah kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik serupa.

“Kalau melintasi wilayah kita, tetap harus izin. Itu yang harus dipahami publik,” pungkas dia.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya