Berita

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

DPR Tegaskan Tidak Ada Izin Lintas Udara Permanen AS di RI

SELASA, 21 APRIL 2026 | 15:42 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Beredar salah tafsir terkait isu izin lintas udara permanen (blanket overflight) bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. 

Menurut Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, informasi yang beredar tidak sesuai dengan penjelasan awal pemerintah.

Utut menyebut, setelah mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait, tidak ditemukan adanya kebijakan yang memberikan izin terbang “selimut” tanpa prosedur. 


Menurutnya, setiap aktivitas lintas udara tetap harus melalui mekanisme pemberitahuan dan persetujuan otoritas Indonesia.

“Begitu mendarat, dijelaskan tidak ada itu. Jadi jangan sampai keliru memahami,” ujar Utut kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa, 21 April 2026. 

Ia menekankan, kedaulatan udara Indonesia merupakan prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan. Karena itu, tidak mungkin ada skema yang membebaskan pihak asing melintas tanpa kontrol negara.

“Kedaulatan udara itu mutlak. Artinya tetap harus ada notice ke Kementerian Pertahanan dan TNI AU,” jelasnya.

Isu ini mencuat di tengah dinamika kerja sama pertahanan Indonesia dengan Amerika Serikat yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, Utut menegaskan kerja sama tersebut tidak mengarah pada pembentukan aliansi militer.

“Ini bukan aliansi militer. Kita tetap pegang prinsip bebas aktif,” tegas Utut.

Legislator PDIP ini juga mengaitkan munculnya persepsi keliru ini dengan posisi Indonesia yang semakin aktif di panggung global, termasuk setelah bergabung dengan BRICS. 

Lanjut Utut, langkah Indonesia yang menjalin hubungan dengan berbagai kekuatan dunia kerap memicu spekulasi.

Padahal, kata dia, strategi Indonesia justru menjaga keseimbangan hubungan internasional, sejalan dengan konsep “mengayuh di antara dua karang” yang diperkenalkan Mohammad Hatta.

“Selama kita tidak masuk aliansi militer, kita masih fleksibel di antara berbagai kekuatan,” ungkapnya.

Meski menilai isu blanket overflight sebagai kesalahpahaman, DPR tetap akan melakukan pendalaman. Komisi I berencana memanggil Kementerian Pertahanan untuk memastikan tidak ada celah kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik serupa.

“Kalau melintasi wilayah kita, tetap harus izin. Itu yang harus dipahami publik,” pungkas dia.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya